Jakarta - Bagi seorang yang telah lama menekuni dunia investasi, deposito bukanlah produk yang menarik lagi. Orang-orang yang melek investasi pasti memilih instrumen lain di luar ‘menabung uang’. Bagi kaum seperti ini, memiliki deposito bikin nilai harga menyusut. Dikarena nilai uang yang setiap waktu selalu turun. Utamanya digerogoti inflasi.
Alternative investasipun jatuh pada emas. Seperti bunyi semboyan ‘Menabunglah Emas, Jangan Uang!’. Berinvestasi pada logam berwarna kuning berkilau ini dianggap lebih menguntungkan. Bahkan sekelas bank saja pilih menyimpan kekayaan dalam bentuk emas. Begitu juga sama negara tercinta ini, cadangan devisanya juga dalam bentuk emas batangan.
Alasannya sangat jelas dimana emas itu tidak terpengaruh inflasi dan harganya terus naik tinggi. Lantas emas jadi instrumen investasi yang favorit karena dua faktor. Pertama, dasar dari investasi ini adalah mengunci harga emas di masa depan dengan harga sekarang. Bila harga emas 24 karat sekarang Rp 550 ribu/gram, diprediksi 5 tahun lagi jadi Rp 1 juta. Artinya, cukup duit Rp 11 juta sudah dapat 20 gram emas. Nah lima tahun ke depan, nilai emasnya jadi Rp 20 juta.
Inilah yang membuat sebagian orang sering mantau harga emas. Sudah begitu, investasi emas sekarang juga enggak perlu modal besar. Bagi golongan berdompet cekak, bisa beli emas dalam bentuk koin seberat 5 gram, 10 gram, atau 25 gram. Faktor kedua, emas dalam bentuk koin atau batangan ini bebas pajak.
Berbeda dengan perhiasan yang kena Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) 10%. Sayangnya, faktor kedua ini sudah berubah. Pemerintah lewat Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerapkan pajak penjualan emas batangan (PPh) sebesar 0,45% dari harga jual.
Peraturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang terbit pada 8 Juni 2015. Artinya, komponen pajak ini masuk dalam harga jual emas. Praktis, nilainya jadi lebih mahal 0,45 persen karena dikenai PPh.
Bebas pajak sudah bukan lagi sebagai faktor favorit investasi emas. Instrumen logam mulai akhirnya tak ada bedanya dengan berinvestasi di properti, tanah, obligasi, saham, deposito dan lain-lain. Yang mana sama-sama terkena pajak. yang membedakan pajak yang dikenakan pada emas hanyalah saat transaksi. Artinya, pajak baru dikenakan ketika terjadi transaksi jual beli. Beda sama properti atau tanah yang kena pajak rutin, misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Tah hanya itu, investasi dalam bentuk emas sulit dilacak orang lain. Berbeda dengan aset dalam bentuk properti, deposito, saham, gampang diketahui orang lain. Memang pengenaan pajak pada emas cukup menyebal. Pemerintah berdalih sengaja pajaki emas untuk menambah pundi-pundi penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pada dasarnya beban pajak itu hanya terjadi sekali saat membelinya. Sedangkan saat menjualnya, pajak itu bisa dibebankan kepada calon pembeli. Lagi pula, tujuan dari investasi emas ialah untuk jangka menengah dan panjang. Jadi tidak menutup kemungkinan akan perubahan peraturan yang terjadi masa mendatang.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Ragam Faktor Internal & Eksternal yang Membuat Investor FOMO
- 8 Cara Cerdas Strategi Pemasaran Online & Offline
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Januari 2022 Rp 935 Ribu
- Harga Emas Kamis 6 Januari 2022, Naik Hingga Rp 4000!