Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada Maros Lengkap

Persyaratan dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Sulawesi Selatan jalur perseorangan sudah lengkap.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Sulawesi Selatan jalur perseorangan Muhammad Nur dan Muhammad Ilyas Cika saat melengkapi syarat dukungan, Senin, 27 Juli 2020. (Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Sulawesi Selatan jalur perseorangan Muhammad Nur dan Muhammad Ilyas Cika melengkapi dokumen dukungan yang sebelumnya kurang. Pasangan dengan jargon Baret Cella ini berhasil mengumpulkan berkas perbaikan sesuai dengan deadline yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihann Umum (KPU) Maros, Senin, 27 juli 2020.

"Betul semalam Bapaslon perseorangan menyetor syarat dukungan perbaikan 20006 setelah di lakukan penelitian dokumen ditemukan lengkap 19496 dan tidak lengkap 510," ujar Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi masyarakat dan SDM, Syaharuddin, Selasa, 28 Juli 2020.

Syaharuddin menambahkan, dengan terkumpulnya dokumen perbaikan yang di anggap memenuhi syarat untuk selanjutnya di lakukan verifikasi administrasi selama tujuh hari terhitung mulai tgl 29 Juli hingga 4 Agustus 2020 yang selanjutnya di lanjutkan verifikasi faktual.

Semalam Bapaslon perseorangan menyetor syarat dukungan perbaikan 20006 setelah di lakukan penelitian dokumen ditemukan lengkap 19496 dan tidak lengkap 510.

"Setelah proses semua dilalui tidak ada lagi perbaikan data, jadi jika data nanti dikumpul tidak sesuai sudah tidak diberikan kesempatan untuk perbaikan," ujarnya.

Baca juga:

Ia menyebut, 510 dukungan yang tidak lengkap disebabkan oleh tidak sinkronnya antara data B1.1 dan B1, sehingga dukungannya dianggap tidak sah. Syahruddin menambahkan, bahwa data perbaikan yang dibawah oleh pasangan pada jalur perseorangan ini dua kali lipat dari kekurangan dokumen sebelumnya.

Pada tahap awal, Muhammad Nur dan Ilyas telag menyetorkan dukungan sebanyak 24.505 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi yang memenuhi syarat hanya sekitar 14 ribu lebih sehingga masih terdapat kekurangan hingga 9 ribu lebih dokumen dukungan.

"Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan jika ada kekurangan syarat dukungan, bisa dilakukan perbaikan. Namun, dukungan selanjutnya yang diberikan harus dua kali lipat dari kekurangan," ujarnya.

Diketahui untuk pendaftaran pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Maros bakal dibuka 4-6 September 2020 mendatang. []

Berita terkait
Sanksi PNS di Maros Jika Sebar Covid-19
Surat edaran tentang sanksi yang menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap masuk bekerja meski memiliki ciri-ciri terpapar Covid-19 di Maros.
PNS Terkonfirmasi Positif Corona di Maros Meningkat
Sudah ada 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Maros yang dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19
50 Anak Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Maros
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maros mencatat setidaknya sudah ada 50 anak yang terpapar Covid-19 di Maros.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"