Berkas Perseorangan Pilkada Maros Belum Memenuhi Syarat

Berkas calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorang di Pilkada Maros belum memenuhi syarat. Ini alasannya.
Pasangan Muhammad Nur dan Ilyas Cika saat mendaftar lewat jalur perseorangan di KPU Maros, Februari 2020 lalu. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros lewat jalur perseorangan Muhammad Nur dan Ilyas Cika belum memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari 25.475 berkas syarat yang masuk KPU hanya 14.850 dukungan yang dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Kami siap untuk menyerahkan syarat dukungan yang kurang atau yang harus di perbaiki sesuai dengan aturan dari KPU.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nur menyebut kekurangan berkas yang terjadi akibat adanya situasi pandemi virus Corona atau covid-19, sehingga pihaknya sulit untuk menemui pendukung yang telah memberikan berkasnya. Apalagi ada aturan yang melarang untuk mengumpulkan massa.

Berita terkait:

"Kami siap untuk menyerahkan syarat dukungan yang kurang atau yang harus di perbaiki sesuai dengan aturan dari KPU. Kami akan memenuhi perbaikan dukungan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," ujar Nur, Kamis, 23 Juli 2020.

Ia menambahkan, saat ini kekurangan syarat sedang diproses oleh tim pendukungnya sembari menunggu Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kembali online dari KPU.

Nur sendiri tetap optimis bisa memenuhi syarat dukungan hingga batas pengumpulan perbaikan berakhir.

"Kami sudah mengantisipasi. Simpatisan kami masih terus bergerak mengumpulkan syarat dukungan sedari kami menyetot dukungan pertama. Dan kami optimistis, kami akan lolos," jelasnya.

Anggota KPU Maros, Mujaddid menambahkan, sampai 21 Juli lalu pasangan Muhammad Nur dan Ilyas Cika masih kurang 9.655 dukungan.

Berdasarkan ketentuan, pasangan Muhammad Nur dan Ilyas Cika masih harus melakukan perbaikan dengan menyetor berkas dua kali besaran jumlah kekurangan sampai paling lambat tanggal 27 Juli.

"Secara persebaran kecamatan susah memenuhi syarat minimal 50 persen sebaran kecamatan, karena pasangan ini dukungannya ada dari tiap kecamatan. Setoran dukungan perbaikan akan diverifikasi berkas. Dan dilanjutkan ke verifikasi faktual meski ada yang tidak lolos diverifikasi berkas dengan metode berbeda," ujarnya. []

Berita terkait
Alasan Bupati Maros Mendadak Liburkan PNS
Bupati Maros Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Maros. Ini alasannya.
Maros Terapkan Marka Jaga Jarak Khusus Sepeda Motor
Cegah penyebaran Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Resort Maros melakukan perubahan marka jalan dengan penerapan jaga jarak.
Angka Kesembuhan Pasien Covid Maros Capai 63,6 Persen
Tren kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mencapai 63,6 persen
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.