Sanksi PNS di Maros Jika Sebar Covid-19

Surat edaran tentang sanksi yang menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap masuk bekerja meski memiliki ciri-ciri terpapar Covid-19 di Maros.
Ilustrasi Covid-19. Kabupaten Tegal mencatat ada empat kasus baru Covid-19, tiga di antaranya masih sekeluarga. (Foto: Istimewa)

Maros - Bupati Maros, Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran tentang sanksi yang menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap masuk bekerja meski memiliki ciri-ciri terpapar virus corona atau covid-19. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan mulai dari 20 persen hingga pemotongan secara penuh.

"Salah satu penyebab beberapa PNS terjangkit virus adalah salah satu di antara yang lainnya telah terjangkit, tapi karena mengharapkan tunjangan makanya dipaksakan tetap bekerja dan potensi besar dapat menularkan virus," ujar Hatta Rahman dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2020.

Pemotongan tunjangan itu berlaku jika terbukti seorang PNS sakit atau terpapar covid-19 masuk bekerja dan menularkan ke PNS lainnya.

Hatta menyatakan dengan adanya surat edaran ini, pegawai yang terpapar virus corona untuk tidak memaksakan diri masuk kerja. Lewat surat edaran ini juga jika ada pegawai yang masih bekerja sementara dia sedang terpapar virus corona maka akan diberikan sanksi.

"Pemotongan tunjangan itu berlaku jika terbukti seorang PNS sakit atau terpapar covid-19 masuk bekerja dan menularkan ke PNS lainnya berdasarkan hasil pelacakan tim gugus. Jika menularkan ke satu orang, maka akan dipotong 20 persen, namun bisa juga tidak menerima tunjangan sama sekali," katanya.

Sejauh ini, jumlah PNS di maros yang terkonformasi positif corona sudah sebanyak 46 orang, 33 orang di antaranya berasal dari satu instansi yakni kantor inspektorat, sementara yang lainnya berasal dari Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Perizinan dan Kepegawaian.

Baca juga: 

"Terbanyak ada di Inspektorat dan beberapa kantor lain selebihnya. Mudah-mudahan sudah tidak ada penambahan lagi untuk di PNS ini. Dari kejadian ini kami lebih tingkatkan kewaspadaan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan juga tadi saya perintahkan agar semua berjemur dulu sebelum masuk ke ruangan," ujarnya.

Diektahui PNS di Maros sempat melakukan kerja dari rumah selama dua hari, dan sejak Senin, 27 Juli kemarin sudah kembali beraktivitas seperti sedia kala. []

Berita terkait
Berkas Perseorangan Pilkada Maros Belum Memenuhi Syarat
Berkas calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorang di Pilkada Maros belum memenuhi syarat. Ini alasannya.
Angka Kesembuhan Pasien Covid Maros Capai 63,6 Persen
Tren kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mencapai 63,6 persen
30 ASN Positif Covid, Kantor Inspektorat Maros Tutup
Kantor Inspektorat Kabupaten Maros Sulawesi Selatan untuk sementara waktu ditutup. Ini alasannya
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.