Maros - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah menerima pertauran KPU Nomor 5/2020 terkait lanjutan tahapan Pilkada 2020.
“Aturan untuk kembali melanjutkan tahapan kami terima Jumat malam, 12 Juni 2020 dan mulai Senin, 15 Juni 2020 tahapan sudah kembali mulai dilanjutkan dan melaksanakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 309 orang untuk ditempatkan di 103 desa dan kelurahan,” kata Ketua KPU Kabupaten Maros, Syamsu Rizal, Senin, 15 Juni 2020.
Verifikasi faktual mulai dilakukan 24 juni. Verifikasi di tingkat desa dan kelurahan itu butuh waktu 14 hari.
Rizal menambahkan, setelah tahapan kembali dilanjutkan pihaknya akan merampungkan tiga agenda yang sempat tertunda. Yakni verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.
“Verifikasi faktual mulai dilakukan 24 juni. Verifikasi di tingkat desa dan kelurahan itu butuh waktu 14 hari. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dibuka 28 Agustus. Hari pencoblosan sudah ditetapkan 9 Desember," katanya.
Dengan sempat tertundanya tahapan Pilkada di Maros, Rizal menyebut pihaknya kembali mengusulkan tambahan anggaran Rp 10 miliar ke pusat. Itu dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan Covid-19. Meski peningkatannya cukup signifikan. Namun, penambahan anggaran ini tak bisa dihindari.
"KPU Maros mengajukan tambahan anggaran sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar. Tambahannya sekitar 30 persen dari anggaran yang ada saat ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembelian perlengkapan protokol kesehatan. Alat Pelindung Diri (ADP) dan hand sanitizer misalnya," ujar Rizal.
Ia menyebut, kebutuhan untuk protokol kesehatan sangat besar karena seluruh petugas pemilu wajib memakai masker mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). []