Susul Indra Kenz jadi Tersangka, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara

Bareskrim Polri akan memerikasa Vanessa sebagai tersangka pada 14 April 2022 mendatang.
Vanessa Khong. (Foto: Tagar/Instagram @vanessakhongg)

TAGAR.id, Jakarta - Bareskrim Polri menjerat pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangnnya, Minggu, 10 Maret 2022


Berikut rinciannya:

Pasal 5 UU TPPU

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Ketiga tersangka itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022 mendatang.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Whisnu. []



Baca Juga


Berita terkait
Polisi Ungkap Bagaimana Awal Mula Indra Kenz Belajar Trading dari Fakarich
Kedua tersangka ini juga memiliki hubungan bisnis dalam sebuah perusahaan yang diberi nama PT Disotiv Citra Digital.
Terbongkar! Modus Kapten Vincent Promosikan Binary Option Mirip Indra Kenz dan Doni Salman?
Vincent kerap memamerkan saldo akunnya yang mencapai miliaran. Namun, saldo itu dinilai palsu dan hanya digunakan untuk memancing korban.
Fakarich, Guru Indra Kenz Dijerat Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Saat ini Fakarich sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.