Surat Imbauan Larang Atribut Natal Beredar di Malang

Surat imbauan kepada karyawan agar tidak menggunakan atribut Natal dalam rangka menyambut Hari Natal salah satu mal di kota Malang viral.
Tangkapan layar unggahan pertama surat edaran manajemen pusat perbelanjaan di Kota Malang yang mengimbau karyawannya tidak memakai atribut natal. (Foto: Twitter/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Media sosial (medsos) digegerkan dengan beredarnya surat edaran yang dikeluarkan manajemen pusat perbelanjaan di Kota Malang. 

Surat yang tertanggal Malang, 25 November 2019 itu memberi imbauan kepada karyawan agar tidak menggunakan atribut Natal dalam rangka menyambut Hari Natal pada 25 Desember 2019.

Seperti diketahui, surat edaran itu pertama kalinya diposting oleh akun twitter bernama @odikoke (Audy Reinhard) pada Selasa, 26 November 2019 pukul 06.19 pagi. Dikatakannya bahwa dia tidak mau berkomentar lagi perihal surat edaran tersebut.

Kalo (kalau) sudah viral begini, terus gimana?

Menurutnya tempat dimana dulu dirinya bekerja itu tidak pernah ada hal seperti itu. Dia sendiri, bekerja di pusat perbelanjaan tersebut sejak tahun 2008 hingga 2010. Diapun kecewa, pusat perbelanjaan tersebut managemennya melarang adanya atribut natal.

”Kalo (kalau) sudah viral begini, terus gimana?,” cuitnya dalam akun twitter miliknya yang terdaftar sejak 2010 silam. Sejak saat itu, postingan itu pun ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, suratnya tersebar ke beberapa grup whatsapp.

Tanggapan dari masyarakat pun beragam. Ada yang kontra, namun tidak juga ada pro dengan surat edaran itu. Karena, surat edaran itu dikatakannya bersifat internal untuk karyawan saja.

Surat imbauanSurat imbauan yang dikeluarkan salah satu Mal di Kota Malang menjadi viral. (Foto: WhatApps/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Menanggapi itu, beberapa organisasi di Malang pun menolak adanya edaran surat tersebut. Meski dengan adanya latar belakang apapun yang katanya mengantisipasi adanya sweeping oleh ormas tertentu.

Salah satunya yaitu Gerakan Gusdurian Muda Malang (GARUDA). Dengan tegas, mereka menolaknya karena telah mencederai kebebasan demokrasi di Indonesia.

Kordinator Gusdurian Malang, Rio Ardian mengatakan adanya peraturan atau edaran tersebut berpotensi menjadi legitimasi terjadi kekerasan atas agama dan kelompok minoritas lainnya. Sehingga, dia meminta semua pihak harus terlibat untuk menjaga keharmonian dalam keberagamaan di Kota Malang.

”GARUDA Malang memberi pesan tegas. Tak bisa membiarkan sikap yang mencederai kebebasan aktivitas beragama oleh siapapun,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tagar, Selasa 26 November 2019.

Namun, melihat latar belakang diedarkannya surat tersebut karena pihak manajemen mengatisipasi adanya sweeping. Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak ormas yang melakukan sweeping.

”Kami minta aparat untuk menegakkan hak konstitusi Warga Negara. Dan tentunya jangan ragu dan takut kepada kelompok manapun yang mencederai keberagamaan di Indonesia. Khususnya di Kota Malang ini,” terangnya.

Rio menambahkan bahwa hak beribadah dan hak rasa aman merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia. Sebagaimana yang termuata dalam amanat konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia.

”Karena itu, segala kebijakan apapun yang melanggar hak-hak tersebut tidak bisa diterima,” imbuhnya.

Disisi lain, dia juga meminta kepada masyarakat untuk menyikapinya dengan dengan bijak. Tidak mudah terprovokasi oleh sentiment kebencian dan permusuhan. 

Kemudian mengajak para pemuka agama untuk mengambil kepemimpinan aktif dalam memperkuat tali persaudaraan sebangsa di antara kelompok umat beragama.

”Terutama di tingkatan akar rumput. Kita meminta untuk memperkuat tali persaudaraan di antara kelompok umat beragama,” ucapnya. []

(Moh Badar Risqullah)

Baca juga: 

Berita terkait
Pendaftaran CPNS Pemkot Surabaya Minim Peminat
Pemkot Surabaya melalui BKD Surabaya memperpanjang masa pendaftaran dikarenakan masih minimnya pendaftar CPNS.
PPP Jatim dan Jateng Bantah Islah Humphrey Djemat
Muktamar di Pondok Gede beberapa tahun lalu sudah tak ada lagi dualisme di dalam kepengurusan PPP.
Emil Minta Perbaikan Jembatan Ambles di Sampang
Emil menilai kerusakan jalan nasional di Kecamatan Jrengik cukup parah dan bisa membahayakan bagi pengendara.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)