Mahasiswi di Malang Pasrah Jadi Pemuas Nafsu Pacar

ARR mengancam pacarnya dengan menyebarkan video asusila antara dirinya dengan sang pacar jika tidak mau diajak berhubungan intim.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander dan Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menunjukkan barang bukti milik tersangka saat konferensi pers di halaman Polres Malang Kota, Jumat 22 November 2019. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah).

Malang – Perbuatan asusila dengan ancaman yang dilakukan ARR 22 tahun terhadap pacarnya, DR 22 tahun, akhirnya terhenti dibalik jeruji besi. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Malang Kota yang mendapatkan laporan dari korban akhirnya meringkus ARR di rumah kos yang beralamat di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka diamankan oleh kepolisian pada Kamis, 21 November 2019. Ia mengatakan ARR, pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) itu terbukti memvideokan hubungan badannya dengan korban yang kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban.

Korban merasa terganggu dan dilecehkan oleh tersangka.

Dengan tujuan agar tersangka bisa leluasa melakukan hubungan badan dengan korban. Dan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu sudah berlangsung selama tiga bulan belakangan ini.

”Korban merasa terganggu dan dilecehkan oleh tersangka. Yang mana, korban beberapa kali meminta putus dan menolak ajakan itu (hubungan badan). Oleh tersangka, korban selalu diancam videonya akan disebar luaskan,” kata Dony saat konferensi pers di halaman Polres Malang Kota, Jumat 22 November 2019.

Karena itu, korban yang juga mahasiswa salah satu PTN di Kota Malang tidak bisa berbuat apa. Dirinya hanya bisa pasrah oleh tersangka menjadi pemuas nafsunya setiap saat.

”Untuk videonya memang belum disebarkan. Namun, sudah disimpan di flash disk untuk backup data yang sewaktu-waktu digunakan tersangka untuk mengancam korban untuk disebarluaskan,” ujar mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Sementara itu, untuk lokasi yang digunakan yang digunakan tempat untuk berhubungan badan. Dony menyebutkan biasanya dilakukan ditempat kos tersangka.

”Untuk beberapa kalinya tersangka mengajak korban berhubungan badan belum pasti. Pastinya sudah sering. Tapi, untuk videonya kurang lebih ada 14 video yang durasinya kurang lebih dua hingga lima menitan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Korban kenal dan mulai memiliki hubungan pacar dengan tersangka sejak delapan bulan yang lalu yaitu April 2019. Dan meminta putus kepada tersangka sejak tiga bulan yang lalu yaitu September 2019.

”Kenal dan pacarannya sudah lama. Tapi, korban meminta putus sejak tiga bulan yang lalu yang kemudian diancam oleh tersangka dengan hal tersebut. Sehinnga korban menjalin hubungan lagi,” ungkapnya.

Karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) No 44 Tahun 2008. Ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

(Moh Badar Risqullah)

Baca juga:

Berita terkait
Khofifah Singgung Risma Sering ke Luar Negeri
Khofifah menyinggung soal Risma yang sering ke luar negeri tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya.
Pilkades di Sampang Rawan Konflik, Polisi Sita Senpi
Pilkades di dua Desa di Kabupaten Sampang yakni Desa Taddan dan Desa Bira Barat berlangsung ricuh.
Ayah di Sumenep Tega Perkosa Anak Tirinya
Berdasarkan penyelidikan polisi, birahi AH sering meluap akibat keseringan menonton video porno.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.