Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengimbau masyarakat Yogyakarta yang ingin merayakan 17 Agustus 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Sri Sultan HB X tidak melarang masyarakat yang ingin menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. "Boleh menyelenggarakan acara tapi ingat protokol kesehatan," kata Sri Sultan HB X pada Rabu, 11 Agustus 2020.
Acara seperti tirakatan atau lomba 17 Agustusan diperbolehkan. Namun, masyarakat harus jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker. "Supaya tidak ada kasus Covid-19 baru," ungkapnya.
Pada 17 Agustus besok, Pemda DIY pun hanya menyaksikan pengibaran bendera di Istana Negara pukul 10.00 WIB secara virtual. "Itu pun yang datang terbatas," katanya.
Boleh menyelenggarakan acara tapi ingat protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua RT 55, Mantrijeron, Yogyakarta, Windarmoko menuturkan, kampungnya tidak menggelar malam tirakatan seperti tahun lalu. Kegiatan tirakatan selalu diadakan satu hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan. "Tirakatan biasanya kan begadang sampai pagi tapi untuk kali ini tidak ada," ujar Windarmoko.
Selain tidak ada tirakatan, lomba seperti makan kerupuk, pecah balon diisi air, hingga balap karung juga ditiadakan. "Sesuai protokol kesehatan tidak boleh berkumpul maka lomba-lomba tidak ada," katanya.
Baca Juga:
- Penjual Bendera di Bantaeng Raih Omzet Jutaan Rupiah
- Pratikno: Kibarkan Bendera Merah-Putih Selama Agustus
- Gus Mus Komentari Video Polisi Ambil Bendera di Selokan
Sejumlah pemerintah kabupaten di DIY sudah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggelar acara pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Salah satunya adalah Pemkab Bantul yang mengeluarkan imbauan meniadakan malam tirakatan Agustusan 2020.
Pemkab Bantul melalui akun resmi twitter @pemkabbantul pada 3 Agustus 2020 pukul 10:51 WIB mempublikasikan imbauan tersebut dengan tulisan: Sehubungan dengan masih adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bantul Meniadakan Malam Tirakatan dalam rangka HUT Ke-75 RI Tahun 2020 Baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, Dusun, maupun RT/RW. []