Jakarta - Jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengimbau seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2020.
Dalam Surat Edaran mengenai partisipasi peringatan HUT RI ke-75, Pratikno mengatakan pemasangan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu 'Indonesia Raya', kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat
"Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 26 Juli 2020.
Pratikno juga meminta pelaksanaan kegiataan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pratikno menyatakan upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap dilaksanakan di Istana Merdeka. Namun, upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.
"Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas," kata Pratikno.
Dia berharap, masyarakat tetap aktif dalam perayaan HUT RI ke-75. Pasalnya, upacara kemerdekaan itu dapat diikuti secara virtual.
- Baca juga: Pratikno Sebut Isu Reshuffle oleh Jokowi Tak Relevan
- Baca juga: Soal Serapan Stimulus Covid-19, Jokowi: Jangan Ada Ego
"Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu 'Indonesia Raya', kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat," ucap Pratikno. []