Soal Kasus Djoktjan, Kapolri Mundur atau Minta Maaf

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengundurkan dari jabatannya jika tidak mau meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Direktur Eksekutif Jokowi Watch (JW) Tigor Doris Sitorus menyarankan agar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis mengundurkan dari jabatannya jika tidak mau meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Tigor mengaku heran melihat keterlibatan tiga jenderal atas pelarian buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra atau Djoktjan. Lantas dia meminta Idham Azis mempertanggungjawabkan keterkaitan anggotanya tersebut.

Idham Azis harus bertanggungjawab. Apakah harus mundur atau harus minta maaf

"Jangan karena si Neta bicara, mereka langsung terprovokasi mencari siapa kambing hitam. Enggak bisa. Kalau menurut saya Idham Azis harus bertanggungjawab. Apakah harus mundur atau harus minta maaf," katanya dihubungi Tagar, Sabtu, 18 Juli 2020.

Tigor juga menduga bahwa Idham Azis mengetahui persoalan ini. Pasalnya, institusi kepolisian memiliki teknologi canggih dalam mendeteksi keberadaan orang, termasuk buronan seperti Djoko Tjandra.

"Kalau menurut saya, Kapolri harus bertanggungjawab disini. Masa dia enggak tahu. Dengan peralatan yang cukup canggih. Masa dia lepas tangan, masa dia enggak tahu apa yang terjadi di kepolisian. Inikan buronan. Ya paling enggak, begitu ada buronan lagi viral mestinya Napoleon Bonaparte sudah ditanyain sejak dini. "Kita ada enggak keterlibatan institusi kita". Gitu loh," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat Indonesia tidak bodoh dalam hal ini. Dia juga mengusulkan agar penyidikan atas kasus Djoko Tjandra tidak hanya berhenti pada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

"Masyarakat kan enggak bodoh lagi. Jadi menurut saya, tidak cukup hanya di Napoleon Bonaparte penyidikannya. Harusnya Menkopolhukam turun tangan sebagai atasannya Kapolri. Jadi menurut saya Idham Azis harus mempertanggungjawabkan itu," kata dia.

Seyogyanya menurut Tigor, menangkap seorang Djoko Tjandra bukanlah persoalan yang sulit ketimbang melakukan penangkapan terhadap teroris.

"Masalah Djoko Tjandra inikan sudah cukup pelik. Dari Papua Nugini, pindah ke Malaysia. Ya tentu sudah pasti polisi tahu. Ya bagaimana polisi bisa menangkap teroris. Masa orang yang begini saja, yang tidak memiliki kelebihan apa-apa susah ditangkap. 

Tigor berpandangan, buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra itu tidak senekat pelaku tindak pidana terorisme.

"Enggak mungkin Djoko Tjandra seseorang yang nekat. Kalau teroris itukan nekat dan bersembunyi di gorong-gorong pun bisa. Nah, kalau Djoko Tjandra kan bersembunyi dimanapun kelihatan karena putih. Jadi beda. kenekatan dia dengan teroris beda," katanya.

"Kenapa dia begitu bebas berkeliaran? Kalau menurut saya, polisi harus memberitahukan kepada masyarakat secara menyeluruh. Jangan hanya pecat ini, pecat ini selesai masalah," tambah Tigor Doris Sitorus.

Teranyar, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis turut mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadivhubinter Polri.

Pencopotan Irjen Napoleon tidak terlepas dari terhapusnya red notice untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra di tahun 2014 silam.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. []

Berita terkait
5 Langkah Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Versi IPW
IPW menilai langkah yang sudah diambil Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah tepat dengan mencopot sejumlah jenderal dalam kasus Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra Negatif Covid-19, Prasetijo Darah Tinggi
Buronan kelas kakap Djoko Tjandra negatif Covid-19, sementara Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo darah tinggi tak bisa sertijab dimutasi.
Isu Catherine Wilson Nyabu Tutupi Djoko Tjandra?
Benarkah kasus narkoba artis Catherine Wilson disebut-sebut sebagai pengalihan isu atas polemik Djoko Tjandra?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.