Hanum Rais Diperiksa Polisi Kasus Eggi Sudjana

Hanum Rais menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kasus Eggi Sudjana.
Hanum Rais (Foto: Tagar/Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Hanum Rais menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Hanum Rais adalah Putri dari Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais.

"Ada (pemeriksaaan Hanum), Sudah (diperiksa)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyerukan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kombes Argo.

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya lebih dulu.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, kabarnya dia juga enggan memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.

Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Eggi diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," pungkas Kombes Argo. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.