Simalungun - Dua warga binaan di Lapas Klas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, nekat melarikan diri.
Ke duanya diketahui tahanan pendamping (tamping) dan akan segera menghirup udara bebas.
Dari keterangan Humas Lapas setempat, Hiras Silalahi mengatakan, ke duanya menjalani hukuman kasus pencurian. Melarikan diri pada Kamis 22 Agustus 2019 lalu.
"Mereka lari sekitar siang hari. Sedang membersihkan taman lapas," kata Hiras, Jumat 23 Agustus 2019.
Ke duanya yakni Surya Darma Sitorus, 34 tahun, warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar dan Ebenezer Gultom, 32 tahun, warga Jalan Hau Hole, Parsaoran, Ajibata, Toba Samosir.
Dan jika sudah tertangkap akan menjalani sisa hukuman hingga Februari 2020 mendatang
Pencarian pun dilakukan dibantu personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun.
Surya Darma berhasil dibekuk di kawasan perladangan di Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Jumat 23 Agustus 2019 dini hari.
"Si Surya ini divonis dua tahun penjara. Sementara Ebenezer divonis 1,2 tahun. Ke duanya sebelumnya mendapat remisi," katanya.
Seyogianya, Surya Darma bebas pada September 2019 dan Ebenezer pada awal September ini.
Atas perbuatan mereka, kata Hiras, pihak Lapas tidak memberikan remisi pada Surya Darma dan akan menjalani kembali masa hukuman sesuai dengan vonis hakim di pengadilan.
"Surya Darma harus menjalani hukuman 11 bulan lagi dan Ebenezer akan terus dilakukan pencarian. Dan jika sudah tertangkap akan menjalani sisa hukuman hingga Februari 2020 mendatang. Untuk itu, Ebenezer berstatus DPO," paparnya.
Surya Darma mengaku nekat kabur karena bujuk rayuan Ebenezer dan akan mendapat pekerjaan di luar lapas. "Kami naik angkot GMSS ke Pajak (Pasar) Horas, baru ke Parapat ke rumah Ebenezer. Aku nyesal kali," katanya. []