Emak-Emak di Siantar Cegat Mobil Pembawa Tahanan

Para nasabah yang didominasi emak-emak itu mengaku menjadi korban penipuan mantan Kepala Koperasi Swadarma BNI.
Emak-emak mencegat mobil pembawa tahanan di seputaran kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa 13 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Sejumlah nasabah BNI mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa 13 Agustus 2019.

Kedatangan mereka menyaksikan lanjutan persidangan, agenda pembacaan tuntutan terhadap Rahmad, 56 tahun, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah.

Para nasabah yang didominasi emak-emak itu mengaku menjadi korban penipuan Rahmad, mantan Kepala Koperasi Swadarma BNI. Mereka ditipu hingga mencapai total Rp 1,2 miliar.

Persidangan diketuai hakim Danar Dono didampingi dua hakim anggota, Risbarita Simorangkir dan M Iqbal, serta jaksa penuntut umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha.

Terdakwa warga Jalan Kelapa Kuning 11 B, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar itu akhirnya dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Rahmad dengan pidana penjara selama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana," baca Lynce.

Ricuh

Amatan Tagar, sesuai sidang terdakwa ke luar dari pintu samping ruang persidangan.

Spontan emak-emak berhamburan mengejar terdakwa hingga ke ruang tahanan. Namun petugas pengawal tahanan menutup gerbang ruang tahanan dengan cara menggembok gerbang.

Pak Jokowi, tolong kami Pak Jokowi. Tolong uang kami. Tidak adil. Pencuri pisang tujuh tahun, penipu empat tahun

Terjadi kericuhan, saling dorong di dalam ruangan sidang. Banyak kata umpatan dan makian terlontar dari para nasabah ditujukan kepada hakim dan jaksa.

"Pencuri satu tandan pisang dituntut tujuh tahun. Dia, (terdakwa Rahmad) empat tahun. Keadilan, mana keadilan, mana Pak Hakim?!" teriak emak-emak itu sembari membentangkan spanduk.

"Bermiliar-miliar kau makani uang kami. Gara-gara kau (Rahmad, red) kami susah," sambung mereka penuh teriakan.

Di depan sejumlah awak media, Hotna boru Lumbantoruan, salah seorang korban, mengaku ditipu oleh Rahmad yang berjanji mentransfer uang per bulan sebesar 1,5 persen dari uang simpanan. Namun janji Rahmad tak ditepati.

Sekitar tahun 2013 hingga 2016, terdakwa Rahmad sebagai karyawan BNI dengan bujuk rayu berhasil mempengaruhi para korban, termasuk Hotna boru Lumbantoruan dan Albina Siagian untuk memindahkan uangnya dari rekening BNI ke Koperasi Swadharma.

Rahmad menjanjikan di koperasi tersebut lebih banyak bunga simpanan, karena koperasi milik BNI dan pemerintah.

Luapan emosi sejumlah emak-emak itu tak terbendung setelah melihat barisan terdakwa dari berbagai kasus hendak menuju mobil tahanan.

Mereka mencegat mobil tahanan dengan membentangkan spanduk yang mereka bawa sebelumnya.

"Pencuri pisang tujuh tahun. Ini kenapa empat tahun. Dua anakku nggak sekolah gara-gara ini, tau kalian. Mana keadilan?!" teriak emak-emak.

"Pak Jokowi, tolong kami Pak Jokowi. Tolong uang kami. Tidak adil. Pencuri pisang tujuh tahun, penipu empat tahun. Tidak adil. Pak Jokowi kami minta tolong!" teriak mereka sekencang-kencangnya.

Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pematangsiantar, M Chadafi Nasution dalam keterangannya mengatakan, terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHPidana.

"Lebih condong ke situ pasalnya. Ancaman hukumannya empat tahun. Terdakwa didakwa penipuan dan penggelapan, Pasal 372 dan 378," ujarnya.[]


Berita terkait
Emak-Emak di Siantar Tewas Disambar Kereta Api
Seorang emak-emak di Kota Pematangsiantar tewas disambar kereta api saat sedang asyik teleponan di pinggir rel kereta api.
Kasus Penipuan BNI Siantar Ricuh di Pengadilan
Kasus penipuan oleh oknum pegawai BNI 46 Kota Pematangsiantar pada 2016 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
Korban Penipuan BNI Datangi Polres Siantar
Sebanyak lima dari dua puluh orang nasabah, korban penipuan Bank Negara Indonesia (BNI) mendatangi Polres Pematangsiantar
0
Ramalan Zodiak Selasa 28 Juni 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Selasa, 28 Juni 2022, untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.