Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan pihaknya akan menyusun peraturan komisi (perkom) terkait pengalihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, pihaknya juga tengah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikan pegawai KPK menjadi berstatus ASN.
Maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020, namun ada ketentuan Pasal 6," ujar Ali kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2020.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Jadi ASN
"Maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 9 Agustus 2020. []