Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka mata untuk mulai mempelajari dugaan aliran dana terkait dengan kasus pelarian buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun atau KPK harus membantu, KPK harus bersinergi, kami akan siap. Jadi, ini sudah kami komunikasikan secara informal," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.
Bahkan koordinasi sering sekali secara informal tentang upaya-upaya sinergis antara KPK dan APH lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengusut aliran dana tersebut. "Wajar saja bagi kepolisian apabila membuka kerja sama dengan kami, itu hal yang sangat bagus dan kami apresiasi," ucap Karyoto.
Baca juga: Bantu Djoko Tjandra, Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis
Dia mengaku, sejak dirinya menjabat Deputi Penindakan KPK, pihaknya juga sering berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya terkait dengan upaya-upaya sinergis.
"Bahkan koordinasi sering sekali secara informal tentang upaya-upaya sinergis antara KPK dan APH lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Terkait dengan aliran dana saat ini kami sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja itu akan kami jelaskan di dalam rilis berikutnya," ujar Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK guna mengusut aliran dana jenderal polisi yang memabntu pelarian Djoko Tjandra.
"Dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kami dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor," katanya.
Baca juga: YLBHI Towel Jokowi dan KPK dalam Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Komjen Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra. []