Desak KPK Panggil yang Terlibat Korupsi RTH Bandung

Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia desak KPK panggil dan tetapkan tersangka baru korupsi dana RTH Kota Bandung
Koordinator GGMH Indonesia, Torkis Parlaungan Siregar, saat melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Kota Bandung, 5 Juli 2020 (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan menetapkan sebagai tersangka baru bagi pihak-pihak yang diduga kuat terlibat, membantu termasuk mengetahui hingga yang ikut menikmati aliran duit dari korupsi dana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang mencapai Rp 69,6 miliar.

Menurut Koordinator GGMH Indonesia, Torkis Parlaungan Siregar, dalam kasus korupsi anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013 yang mencapai Rp 69,9 miliar ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan anggota DPRD Kota Bandung yang keduanya dari Partai Demokrat yakni, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, Hery Nurhayat sebagai Kepala DPKAD Kota Bandung dan Dadang Supriatna sebagai Kepala DPKAD sebelumnya.

“Dan mereka saat ini telah di dakwa oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi, berdasarkan Surat Dakwaan JPU KPK No.39/TUT.01.04/24/06/2020 dan Surat Dakwaan No. 40/TUT/01.04/24/06/2020 untuk terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ternyata masih banyak belasan nama-nama pejabat, anggota DPRD Kota Bandung dan makelar lainnya yang ikut menikmati duit korupsi RTH Kota Bandung masih bebas berkeliaran,” tutur dia di tengah aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tingkat 1 Kota Bandung, 5 Agustus 2020.

Mereka yang diduga kuat terlibat atau turut menikmati duit korupsi RTH Kota Bandung ini ternyata banyak dengan nominal yang bervariatif jelas Torqis, mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 19,1 miliar. “Belum ada oknum-oknum yang tidak masuk dalam Surat Dakwaan JPU KPK, tetapi telah dan akan dihadirkan untuk dimintai keterangan gun mengungkap kasus korupsi RTH Kota Bandung ini. Memang di duga kuat banyak pejabat yang terlibat, berperan dalam kasus ini,” jelas dia.

koordinator ggmh indonesia2Aksi unjuk rasa GGMH Indonesia di depan Pengadilan Negeri Kota Bandung, 5 Juli 2020 (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Secara yuridis dalam Pasal 55 KUHP dikatakan mereka yang turut serta membantu dan mengetahui tindak kejahatan. Namun, tidak melaporkan kejahatan tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka baru. “Dan saat ini mereka yang dimaksud (orang-orang yang turut serta, membantu atau mengetahui kejahatan dalam kasus ini korupsi RTH Kota Bandung) masih berkeliaran bebas. Mereka sekarang ada yang menjadi kepala dinas, pejabat struktural, anggota DPRD (aktif) hingga pensiunan pejabat,” ungkap dia.

Maka dari itu, GGMH mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru, dan mendesak hukuman maksimal bagi terdakwa termasuk bagi tersangka baru. GGMH berharap hakim menjatuhkan vonis berbasis pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 tahun 2020 tentag pedoman memutus perkara Tipikor, atau setidak-tidaknya putusan yang ditetapkan memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang menuntut terdakwa korupsi dihukum seberat-beratnya.

“Kita menuntut hakim memutuskan berdasarkan SEMA No.1 tahun 2020, dalam SEMA sudah jelas soal vonis, dan kita harap hakim memutuskan sesuai SEMA tersebut. Mengingat uang yang dikorupsi banyak sampai Rp69,9 miliar,” tegas dia.

Ia pun sangat berharap hakim tidak tidak main-main apalagi mau diintervensi termasuk tergoda berupaya meringankan hukuman para terdakwa yang terlibat dalam kasus RTH Kota Bandung.

“Berhentilah melakukan praktik suap, ingat Pengadilan Tipikor Bandung telah diciderai oleh adanya kasus suap hakim. Dari tiga (3) kasus suap hakim, dan 2 diantaranya dari Pengadilan Tipikor Bandung, dan 1 dari Pengadilan Tinggi Bandung,” pinta dia. []

Berita terkait
Dua Mantan DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Penggadaan RTH
Dua mantan DPRD Bandung jadi tersangka korupsi penggadaan RTH. Dua anggota DPRD tersebut yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamat.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.