Semarang - Mantan ajudan Bupati Kudus nonaktif H.M Tamzil, Uka Wisnu Sejati memberikan kesaksian di sidang dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Pengakuan mantan ajudan yang juga anggota Polres Kudus tersebut menguatkan adanya dugaan uang suap jabatan.
Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Tamzil, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengagendakan pemeriksaan saksi. Uka, polisi berpangkat brigadir mengaku menerima uang jasa suap sebesar Rp 75 juta dari terdakwa.
Uang tersebut diterima dari staf khusus Tamzil, Agoes Soeranto alias Agus Kroto. “Total saya menerima Rp 75 juta dari Agus. Agus bilang itu dari Bapak (Tamzil),” kata dia, Senin, 6 Januari 2020.
Uka mengaku uang itu ia terima setelah menjadi perantara antara Akhmad Sofian dan Agus Kroto. Ia meminta uang Rp 750 juta kepada Akhmad atas petunjuk Agus Kroto. Agar proses kenaikan jabatan Akhmad dan istrinya di Pemkab Kudus berjalan mulus.
Total saya menerima Rp 75 juta dari Agus. Agus bilang itu dari Bapak (Tamzil).
Dana tersebut digelontorkan dalam tiga tahap. Masing-masing Rp 250 juta. Pertama pada bulan Februari 2019. Tahapan pertama ini untuk memuluskan Akhmad menjadi Sekretaris di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD).
“Kedua dan ketiga pada bulan Juni dan Juli 2019 untuk menjadikan istri Akhmad agar naik pangkat menjadi pejabat eselon 2,” terang Uka.
Setelah mendapatkan uang dari Akhmad, lanjut Uka, dirinya menyerahkan uang tersebut kepada Agus Kroto. Selanjutnya diserahkan ke Tamzil. Atas jasa menjadi perantara tersebut, Uka diberi imbalan Rp 75 juta.
Imbalan tersebut digunakan untuk membeli motor trail karena pada saat bersamaan sedang ada event motor trail di Kota Kretek. "Mau tak kembalikan ke Pak Sofyan tapi enggak jadi karena saya pakai dulu buat beli motor trail," tuturnya.
Meski demikian, Uka mengaku telah menyerahkan uang tersebut ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti perkara suap Tamzil.
Sementara itu, usai sidang, Bupati Kudus nonaktif M Tamzil membantah pernyataan Uka bahwa dirinya memerintahkan Agus Kroto untuk meminta uang. Ia menyatakan semua itu atas inistiaf pribadi Uka dan Kroto.
Seperti diketahui, Tamzil, tertangkap tangan oleh KPK karena menerima suap dan gratiflkasi. Di sidang, yang bersangkutan didakwa menerima uang hingga mencapai Rp 3,325 miliar. []
Baca juga:
- Suap Jabatan Medan, Kadis PUPR Setor Rp 530 Juta
- Akhirnya Romi Mengakui Terima Suap Jabatan Kemenag
- Imbau Stafsus Presiden dan Wapres Tak Terima Suap