Semarang - Tangis terdakwa kasus suap jabatan di Pemkab Kudus pecah dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 11 November 2019. Terdakwa Akhmad Shofian menangis saat membeber rincian uang suap.
Sidang lanjutan perkara suap di Kudus itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyono.
Akhmad Shofian, saat perkara tersebut terjadi menjabat Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Uang suap diduga diberikan ke Bupati M Tamzil untuk memuluskan kenaikan jabatannya dan isteri, Rini Kartika.
Uang suap diberikan lewat ajudan bupati bernama Uka Wisnu Sejati, sebanyak tiga kali, total Rp 750, di bulan Februari dan April 2019. Terdakwa mulai mengusap air matanya ketika menjelaskan bahwa uang suap kedua sebenarnya disiapkan untuk membayar kuliah anaknya.
“Anak saya membutuhkan uang, di awal-awal kuliah. Saya juga menjual mobil Grand Livina dan Expander, sisanya utang ke bank,” kata Akhmad Shofian.
Diceritakan, Uka Wisnu kali pertama meminta uang Rp 250 juta pada bulan Februari 2019. Saat itu Uka menyampaikan jika Bupati Kudus M Tamzil membutuhkan uang. “Pak, Bapak Bupati butuh duit Rp 250 juta,” tutur Akhmad menirukan ucapan Uka.
Saat itu ia kaget dan sempat bertanya untuk keperluan apa Tamzil butuh uang. “Lain hari saya ceritakan,” jawab Uka kala itu seperti ditirukan Akhmad.
Pak, Bapak Bupati butuh duit Rp 250 juta.
Kemudian, istrinya, Rini Kartika menceritakan kegagalannya menjadi kepala dinas. Rini yang saat itu menjabat Kabag Organisasi Setda Kudus pernah dinilai Tamzil masih junior dibanding kandidat lain. Meski ia mendapat rangking satu setelah mengikuti serangkaian proses di panitia seleksi.
Beberapa waktu kemudian, Uka Wisnu kembali menghubungi Akhmad untuk minta uang. Permintaan kedua ini untuk memuluskan promosi kepala dinas istrinya. Maka diserahkanlah uang Rp 250 juta.
Permintaan ketiga juga disampaikan Uka dan tanpa pikir panjang Akhmad berupa memenuhi. Karena tak punya uang, Akhmad pinjam ke Sekretaris Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Putut Winarno Rp 275 juta.
“Sisa Rp 25 juta masih di rumah, yang Rp 250 juta sudah saya serahkan kepada Uka di rumahnya. Saya mengaku salah, saya khilaf,” kata Akhmad.
Akhmad mengaku tidak bisa menolak permintaan Tamzil lewat Uka karena ia hanya bawahan. “Ketika diminta uang, saya sebagai staf tidak bisa menolak, karena setahu saya itu perintah dari bupati,” tuturnya.
Ditambahkan, Akhmad Shofian sudah kenal dengan Uka Wisnu Sejati sekitar Oktober 2018. Ia sering curhat kepada Uka, yang juga anggota kepolisian di Polres Kudus itu. Bahwa sudah 15 tahun karirnya tidak meningkat. Ia berharap Uka bisa membantu menaikkan eselonnya naik dari IIIB ke IIIA dengan menyampaikan ke bupati.
Akhmad Shofian, sebelumnya Kabid Layanan Administrasi dan dipromosikan ke Sekretaris DPPKAD. Setelah dilantik ternyata dibatalkan Bupati Tamzil lantaran mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri. Karena setiap promosi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan harus seizin menteri. []
Baca lainnya:
- Tahu Ada Suap, Bupati Tamzil Tak Lapor Polres Kudus
- Profil M Tamzil, Bupati Kudus Dua Kali Kepergok Korupsi
- OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Kudus M Tamzil