Suap Jabatan Medan, Kadis PUPR Setor Rp 530 Juta

Eks Kadis PUPR Isa Ansyari didakwa menyuap terkait jabatan sebesar Rp 530 juta ke Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin.
Terdakwa kasus suap jabatan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan Isa Ansyari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat. Ia didakwa melakukan penyuapan terkait jabatan sebesar Rp 530 juta ke Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin. 

Pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto, Senin, 23 Desember 2019. Majelis hakim persidangan diketuai Abdul Aziz. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Isa Ansyari melakukan penyuapan bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan secara bertahap. Berkas Isa dan Samsul disidang secara terpisah.

"Awalnya sebesar Rp 20 juta sebanyak empat kali, total seluruhnya berjumlah Rp 80 juta. Lalu Rp 200 juta sebanyak dua kali, total seluruhnya berjumlah 400 juta, selanjutnya sebesar Rp 50 juta. Sehingga jumlah total keseluruhannya Rp 530 juta yang diterima Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin," ucap Zainal.

Maksud penyuapan, lanjut dia, agar Eldin mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kadis PUPR Kota Medan. Perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Duit yang diminta itu sebagai bentuk loyalitas Ansyari kepada Wali Kota Medan.

Jaksa KPK membeber pemberian suap tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Wali Kota Eldin yang tidak tercover APBD. Permintaan uang ke terdakwa disampaikan orang kepercayaan Eldin bernama Samsul Fitri sekira bulan Februari 2019 di Hotel Aston Medan. 

"Duit yang diminta itu sebagai bentuk loyalitas Ansyari kepada Wali Kota Medan. Dari pembicaraan itu, terdakwa menyanggupinya. Kemudian Ansyari menyerahkan duit kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri secara bertahap, yakni di Maret, April, Mei, dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp 20 juta," kata Jaksa.

Berikutnya, ada kebutuhan operasional Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 program Sister City antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa, Jepang, 15 hingga 18 Juli 2019.

Keberangkatan ke Jepang itu tidak sendiri, Dzulmi Eldin bersama rombongan di antaranya Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang difasilitasi Erni Tour dan Travel.

"Saat itu Samsul Fitri meminta sejumlah duit dan terdakwa Isa Ansyari menyanggupinya. Pada Juni 2019 Samsul Fitri melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang, ternyata dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,5 miliar," terang dia.

Padahal APBD hanya mengalokasikan Rp 800 juta. Untuk menutupi kekurangan Rp 700 juta, Dzulmi Eldin meminta sejumlah pegawai, termasuk terdakwa Isa Ansyari, memberikan sejumlah uang. 

Agenda sidang perdana tersebut hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan. Rampung dengan dakwaan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan. []

Baca juga:

Berita terkait
Korupsi yang Jadi Penghambat Investasi di Indonesia
Beberapa faktor penghambat investasi di Indonesia disebut-sebut aturan ketenagakerjaan, padahal faktor yang paling utama justru korupsi
Korupsi Jiwasraya: Rugi Rp 13 T, 89 Orang Diperiksa
Ditaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 13,7 triliun. 89 orang juga telah diperiksa.
Bela Suami, Iis Dahlia: Pilot Enggak Bisa Korupsi
Pedangdut Iis Dahlia menyebut artis dan pilot sebagai profesi yang bebas dari korupsi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.