Aceh Barat – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap seorang wanita berinisial RY (31) warga Desa Pasie Pinang, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, tersangka penipuan berkedok dukun.
Kapolsek Meurebo, Ipda Vitra Ramadan mengatakan kasus penipuan berkedok dukun ini terungkap setelah tiga orang korban melapor ke Polsek Meurebo pada hari Senin pagi 28 September 2020.
“Korban yang melapor adalah Ayani, Azizah, rakbiyah, dari keterangan korban pertama RY mengiming-imingkan bisa membuat tempat usaha yang sepi menjadi laris,” kata Ipda Vitra, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sedangkan uang sisanya digunakan untuk jalan-jalan ke Banda Aceh dan membeli tas, baju, sepatu serta celana.
Pelaku meminta Ayani korban pertama agar usahanya laris maka dia harus memberikan emas sebanyak 12 Mayam, namun setelah korban menyerahkan apa yang diminta pelaku, usahanya masih saja tetap sepi.
“Kemudian korban kedua yakni Azizah, pelaku juga menjanjikan bisa mengobati cucunya yang sedang sakit dan pelaku meminta uang senilai Rp. 800.000 dan 1 Mayam emas,” katanya.
Sedangkan kepada korban yang ketiga, modus pelaku yaitu agar korban mendapatkan dana rehab dapur, namun harus memberikan uang sebanyak Rp. 2.100.000 rupiah sebagai biaya administrasinya.
“Setelah adanya laporan, pada hari itu juga sekitar pukul 12.00 WIB, Reskrim Polsek Meurebo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RY di kompleks perumahan Budha Suzhi, Desa Peunaga, Kecamatan Meurebo,” ujarnya.
Kata Ipda Vitra, motif pelaku melakukan penipuan berkedok dukun ini adalah karena ekonomi dan dari hasil penipuan tersebut pelaku membeli barang-barang dan perabotan rumah tangga.
“Sedangkan uang sisanya digunakan untuk jalan-jalan ke Banda Aceh dan membeli tas, baju, sepatu serta celana,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 ayat 2 KUHPidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. []