Aceh Barat – Sejumlah warga yang terjaring razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, dihukum push up dan afalan ayat pendek bagi orang muslim.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Kabupaten Aceh Barat, Azmi mengatakan razia penerapa disiplin protokol kesehatan kali ini dipusatkan di jalan nasional dan dilakukan oleh personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.
“Untuk kali ini kita berikan sanksi sosial kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker seperti menghafal ayat-ayat pendek, push up, menyapu jalan dan tempat ibadah,” kata Azmi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kata dia, razia kali ini merupakan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang pertama dilakukan di Aceh Barat untuk memutus matarantai penyebaran virus C-19 di Kabupaten Aceh Barat.
“Nantinya razia penerapan disiplin protokol kesehatan ini akan kita lakukan secara berkelanjutan baik siang dan malam,” katanya.
Seperti menghafal ayat-ayat pendek, push up, menyapu jalan dan tempat ibadah.
Azmi menambahkan, jika nantinya ada warga yang kedapatan sudah dua kali melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker maka akan diberi sanksi yang lebih berat dari sanksi sosial.
“Tapi kalau untuk sanksi denda berupa uang, kita belum lakukan karena kita masih melihat kondisi masyarakat kita dulu, untuk sekarang kita berikan sanksi sosial,” ujarnya.
Baca juga:
- Benarkah Kesadaran Memakai Masker di Abdya Meningkat
- Tidak Pakai Masker, 33 Warga di Gampong Jawa Kena Sanksi
- Tak Pakai Masker di Banda Aceh Kena Push Up dan Denda Uang
Dalam razia yang dilakukan personil gabungan di jalan nasional Kota Meulaboh ini petugas menindak dan memberikan sanksi sosial kepada puluhan warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
“Saya berharapnya supaya warga Aceh Barat dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran C-19, seperti halnya menggunakan masker ketika berada diluar rumah,” ujarnya. []