Stop Covid-19, IDI Usulkan Lockdown Wilayah Bertahap

Ketua Purna Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis menyarankan pemerintah untuk segera melakukan lockdown cegah Covid-19.
Ilham Oetama Marsis (Foto: Wikipedia).

Jakarta - Ketua Purna Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis menyarankan pemerintah untuk segera melakukan lockdown terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19 tertinggi.

Hal tersebut perlu dilakukan apabila langkah-langkah awal yang dilakukan pemerintah saat ini seperti penerapan social distancing dan isolasi pasien dalam pengawasan (PDP), gagal dan tidak mampu menurunkan jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia.

Tahap awal dilakukaan karantina wilayah-wilayah secara bertahap lalu Karantina Nasional.

Baca juga: Warga Bandel, Australia Masih Pikir-pikir Lockdown

"Bilamana langkah-langkah yang dijalankan saat ini (jaga jarak, isolasi PDP, dan pengobatan penderita dengan chloroquin dan abigan) gagal, tahap awal dilakukaan karantina wilayah-wilayah secara bertahap lalu Karantina Nasional (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat secara Nasional) dengan segala konsekuensinya (pasal 55 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018)," kata Oetama Marsis kepada Tagar, Senin, 24 Maret 2020.

Meski langkah-langkah yang dilakukan pemerintah saat ini di matanya mengarah menuju lockdown total, namun Oetama menilai pemerintah masih ragu dan belum siap untuk menanggung segala konsekuensi apabila lockdown diberlakukan.

"Kata-kata lockdown (total) atau dengan kata-kata yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Nasional-Karantina Nasional, tampaknya pemerintah masih alergi untuk digunakan," katanya.

Namun, menurut Oetama, lockdown nasional disebutnya sebagai jalan terakhir yang bisa dilakukan pemerintah apabila fase pencegahan dan pengobatan Covid-19 saat ini masih tak menuai hasil positif.

Baca juga: Soal Corona, IDI Anggap Wacana Wali Kota Bekasi Tak Tepat

"Prinsipnya dalam pengatasan Covid-19 sebelum didapatkan vaksinasi untuk pencegahan maupun pengobatan first line, adalah memperlambat penularan dan memutuskan mata rantai penularan, bilamana gagal pada fase akhir adalah Karantina Nasional (lockdown)," ujarnya.

Sebelumnya, guna menekan angka kasus positif corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan tim satuan gugus tugas Covid-19 untuk melakukan rapid test virus corona secara massal di seluruh Indonesia.

"Segera lakukan rapid test dengan cakupan yang lebih besar agar deteksi dini kemungkinan indikasi awal seorang terpapar Covid-19 bisa kita lakukan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

Sementara itu, per Minggu, 22 Maret 2020 siang, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 514 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang dinyatakan sembuh, dan 48 orang meninggal dunia. []

Berita terkait
Kebijakan Lockdown Suatu Keniscayaan Bagi Jokowi
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kebijakan lockdown menjadi suatu keniscayaan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Australia Lockdown 26 Penerbangan di Bali Dibatalkan
Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat ada dua maskapai sudah membatalkan jadwal penerbangan akibat Australia Lockdown.
Pelanggar Kebijakan Lockdown Bisa Diganjar Penjara
Apabila pemerintah pusat menerapkan kebijakan lockdown ada yang melanggarnya apakah bisa dijerat hukum dengan ancaman penjara?
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.