Soal Corona, IDI Anggap Wacana Wali Kota Bekasi Tak Tepat

Ketua Purna Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis menilai wacana Wali Kota Bekasi Rachmat Effendy tak tepat, terkait Covid-19.
Ilustrasi: Angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 7,05 juta dan 2 angkatan kerja baru setiap tahun. (Foto: setkab.go.id)

Jakarta - Ketua Purna Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis menilai wacana Wali Kota Bekasi Rachmat Effendy untuk membatasi warganya beraktivitas ke Jakarta bukanlah suatu langkah yang tepat.

Pembatasan aktivitas warga Bekasi ke Jakarta diakui Effendy dilakukan guna mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Tanggapan Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Virus Corona

"Wacana Wali Kota Bekasi melarang warganya ke Jakarta, tidaklah tepat dan di luar kewenangannya," ujar Oetama Marsis kepada Tagar, Jumat, 20 Maret 2020.

Menurutnya, peraturan terkait penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat secara nasional dan wilayah telah diatur dalam pasal 6, pasal, 10, pasal 33, pasal 34, dan pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut kebijakan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat secara nasional dan wilayah merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (nasional) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (wilayah).

"Menjadi kewenangan presiden (nasional) dan kepala daerah tingkat 1 (gubernur-wilayah)," kata dia.

Baca juga: Kembali dari Malaysia Karyawan Bekasi Suspect Corona

Sebelumnya, Effendy mengungkapkan kekhawatirannya soal penyebaran virus corona di wilayah Bekasi. 

Hal itu didasari dengan tingginya aktivitas warga Bekasi ke wilayah DKI Jakarta, sehingga dipandangnya meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kalau di DKI terjadi lonjakan yang luar biasa, kami akan lock. Warga kami yang kerja di Jakarta diimbau (tidak ke Jakarta)," kata Effendy di Bekasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Sementara itu, pada Jumat, 20 Maret 2020, jumlah pasien positif corona di Kabupaten Bekasi sebanyak 9 orang, dua di antaranya telah meninggal dunia, dan 69 orang telah masuk dalam kategori suspect. []

Berita terkait
GAMKI: Jangan Saling Menyalahkan, Kita Bersatu Tangani Corona
GAMKI meminta Covid-19 harus diantisipasi bersama-sama, sesuai dengan arahan dan himbauan dari pemerintah
Tiap 10 Menit 1 Meninggal di Iran karena Corona
Wabah Covid-19 di Iran menyebabkan 1 kematian warga setiap 10 menit, jumlah kematian terkait corona di Iran mencapai 1.284
Atasi Corona, Kepala Daerah di Sumut Bisa Pakai APBD
Para kepala daerah di Sumatera Utara didorong menggunakan dana APBD untuk penanganan Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.