Sri Mulyani Kaji Pembatalan Iuran BPJS Kesehatan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji imbas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Senin, 9 Maret 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin, 9 Maret 2020.

"Kita lihat bagaimana BPJS kesehatan akan bisa sustain dari sisi keinginan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Sebab, keputusan MA kata dia akan memengaruhi keuangan dari BPJS Kesehatan yang sampai akhir Desember 2019 diketahui 'minus'. Padahal, pihaknya sudah menyuntikan dana untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan.

"Meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun kondisi keuangan BPJS masih negatif hampir Rp 13 triliun, ini sebuah realita yang harus kita lihat, kita akan review untuk itu," tuturnya.

Hakim MA Supandi mengabulkan judicial review (jr) yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang selama ini menjadi salah satu keluhan terutama masyarakat kurang mampu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata amar putusan.

MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian bertentangan juga dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berikut pasal yang batal dan tidak berlaku.

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. []

Berita terkait
Bersyukur, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali Perpres No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga iuran BPJS Kesehatan Batal Naik.
Pemerintah Siap Injeksi BPJS Kesehatan Rp 48 Triliun
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menggelontorkan dana segar untuk BPJS Kesejatan. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi.
Sri Mulyani Kukuh Naikan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintan bersikukuh untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk periode 2020.