Pemerintah Siap Injeksi BPJS Kesehatan Rp 48 Triliun

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menggelontorkan dana segar untuk BPJS Kesejatan. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/ama)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menggelontorkan dana segar dengan total nilai Rp 48 triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepanjang 2020 ini.

Tapi, dengan syarat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan lampu hijau atas usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Ini diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban yang selama ini tertunda," ujar Sri Mulyani seusai mengikuti Rapat Gabungan dengan DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Adapun, skema injeksi tersebut akan disalurkan melalui pembayaran iuran yang berasal dari aparatur negara. Beberapa instansi yang maksud oleh Sri Mulyani antara lain TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat, maupun perangkat negara di wilayah daerah.

BuruhSejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serika Buruh Indonesia (ASPSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Rabu 20 November 2919. Mereka menolak kenaikan upah minimum hanya berdasar nilai kebutuhan fisik minimum, menolak kenaikan iuran BPJS, serta menolak kebijakan upah murah. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman)

Sejatinya, kata dia penambahan modal ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun lalu. Sebab, dalam catatan mantan direktur pelaksana IMF itu, negara telah memberikan dana sekitar Rp 13,5 triliun selama periode Agustus sampai dengan Desember 2019 kepada BPJS Kesehatan.

Anggaran tersebut dikucurkan sebagai kompensasi penaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah mulai dikenakan kepada aparatur negara sejak pertengahan tahun lalu.

Alhasil, kondisi keuangan lembaga jaminan sosial itu berangsur membaik. Walaupun belum menyentuh angka balance, namun upaya tersebut setidaknya mengurangi beban operasional BPJS Kesehatan.

"Kami bisa memberikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan untuk periode Agustus sampai dengan Desember 2019. Ini mengurangi defisit lembaga dari yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi defisit Rp 15,5 triliun," ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani Kukuh Naikan Iuran BPJS Kesehatan

Menkeu menambahkan saat ini badan pengaman sosial itu masih memiliki tunggakan kepada 5.000 rumah sakit dan layanan kesehatan lain. Untuk itu, penyertaan modal negara melalui mekanisme iuran wajib ASN dinilai sebagai langkah strategis bagi BPJS Kesehatan.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid ini disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 silam. Secara resmi, besaran tarif BPJS Kesehatan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020 yang lalu.

Berikut rincian penyesuaian iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta jaminan sosial setiap bulannya berdasarkan peraturan terbaru.

  1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
  2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. []
Berita terkait
Publik Memerlukan Keterbukaan Informasi BPJS
Hingga saat ini persoalan kenaikan iuran BPJS masih menjadi kontra di tengah masyarakat.
Fahmi Idris Bantah Khianati DPR Soal Kenaikan BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah bersikeras tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III usai berunding dengan DPR.
DPR Tetap Tak Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik
Ketua DPR Puan Maharani mempertanyakan kenapa pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan meski belum ada persetujuan dari DPR.