Sprinlidik OTT di Tangan Masinton, KPK: Apa Asli?

KPK mempertanyakan keaslian surat perintah penyelidikan yang ditunjukkan oleh Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait Wahyu Setiawan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu (kanan). (Foto: Instagram/@masinton)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keaslian surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan oleh Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Masinton Pasaribu terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kami sendiri mempertanyakan, apa itu asli atau tidak. Secara subtansinya apa benar yang dipegang Pak Masinton produk KPK, kami tidak tahu," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Padahal, kata dia KPK tidak merasa membocorkan sprinlidik pada pihak mana pun. Termasuk sprinlidik OTT kasus dugaan suap pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga menjerat calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Saya kira, karena kami meyakini kami tidak pernah memberikan kepada pihak manapun selain yang berkepentingan," ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya KPK memilih untuk tidak mengecek keaslian dari sprinlidik yang diperlihatkan Masinton dalam program Indonesian Lawyer Club (ILC) tvOne. Apalagi, menanyakan apa kepentingan Masinton menunjukan kepada publik.

"Silahkan tanya langsung ke Masinton, apakah sama. Sekali lagi secara substansi kami tidak akan ngecek itu asli atau tidak asli," katanya.

Baca juga: Faktor Relasi, Wahyu Setiawan Sulit Tolak 'Dilobi'

Dalam program ILC tvOne Selasa, 14 Januari 2020, mulanya Masinton membahas soal penggeledahan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Ia mempertanyakan kenapa tim penyelidik KPK tidak menampakkan dan membacakan sprinlidik saat tiba di DPP PDI Perjuangan yang membuat ragu petugas keamanan di sana.

"Nah, itulah yang kemudian petugas keamanan DPP PDIP tidak memperkenankan. Kita enggak tahu, kita aja bisa berasumsi kertas apa ini," ucapnya.

Tak lama kemudian, Masinton malah mengeluarkan selembar kertas yang ia klaim merupakan sprinlidik tertanggal 20 Desember 2019. []

Berita terkait
Caleg PDIP Harun Masiku DPO, Ini kata KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi jawaban terkait kabar penetapan DPO pada caleg PDIP Harun Masiku.
Masinton: Perppu Itu Diktator Konstitusi
Menurutnya akan berbahaya jika ada orang yang mendesak untuk segera mengeluarkan Perppu.
KPK Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8 Jam
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan selama delapan jam.