KPK Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8 Jam

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan selama delapan jam.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Mes Bank Indonesia (BI) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, selama delapan jam, Senin, 13 Januari 2020.

"(Soal berapa berkas) tidak tahu, tanya mereka (KPK) saja," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

Arief mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan sejak siang hari, Senin 13 Januari 2020, ketika anggota KPU sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang dimasuki (geledah) hanya ruangannya Pak Wahyu," kata Arief.

Saat melakukan penggeledahan, KPU meminta bantuan dari beberapa orang untuk mempermudah pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh KPK.

"Kami juga sudah sampaikan bahwa prinsipnya KPU terbuka kooperatif siap bekerja sama bilamana diperlukan klarifikasi informasi tambahan dokumen, nanti kita siap hadir dan sediakan," ujarnya.

Seperti dikutip Antara, penyidik KPK datang dengan mengendarai empat mobil sekira pukul 12.00 WIB. Tak lama kemudian, mereka langsung masuk ke tempat para pimpinan KPU berkantor sementara di Gedung Mes BI Imam Bonjol, tepat di samping gedung KPU.

Penyidik dikawal sekitar empat personel kepolisian bersenjata lengkap, sampai pukul 20.00 WIB belum terlihat penyidik KPK keluar dari kantor pimpinan KPU atau membawa dokumen masuk ke dalam kendaraan.

Dua kendaraan sempat keluar dari Kantor KPU, kemudian kembali lagi sekitar pukul 17.00 WIB, bahkan terpantau ada tambahan mobil tim KPK sebanyak 2 unit sehingga menjadi 6 unit.

Sebelumnya, pada hari Rabu (8/1/2020), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu diketahui meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pengganti antarwaktu (PAW). [] 

Berita terkait
PDIP Harus Ikut Tanggung Jawab Suap Komisioner KPU
Ahli hukum administrasi negara menilai PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap yang membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap KPU, Pangi: Elite PDIP Jangan Menghalangi KPK
Pangi Syarwi Chaniago meminta agar elite PDIP tidak mengalangi KPK dalam menangani kasus suap KPU yang diduga melibatkan Hasto Kristiyanto.
KPK Janji Geledah Kantor PDIP, Desmon: Omong Kosong
Desmond mengatakan janji KPK untuk segera menggeledah kantor DPP PDIP hanyalah omong kosong.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina