Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain menghadirkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pengadu, DKPP turut menyertakan Wahyu Setiawan, meskipun kini yang bersangkutan telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8 Jam
Beliau (Wahyu) dalam posisi sulit untuk menghindari hal itu, karena alasan pertemanan.
Dalam sidang kode etik tersebut, DKPP mencecar Wahyu dengan berbagai pertanyaan. Wahyu disebut sulit menolak 'lobi' politik atau ajakan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri lantaran memiliki hubungan pertemanan dengan keduanya.
"Kita sempat tanyakan, kenapa tidak berusaha mencegah pertemuan-pertemuan di luar kantor. Beliau (Wahyu) dalam posisi sulit untuk menghindari hal itu, karena alasan pertemanan," ujar Plt DKPP Muhammad, Rabu, 15 Januari 2020.
Padahal, menurutnya di dalam aturan DKPP jelas digarisbawahi untuk menghindari pertemuan-pertemuan di luar lembaga penyelenggara pemilu yang berpotensi menyebabkan kecurigaan dan sebagainya.
Baca juga: Wahyu Setiawan Kirim Surat Undur Diri ke Jokowi
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap soal proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Penerima suap, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Sementara pemberi suap adalah caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta yang diduga juga staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut KPK, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I, dalam proses PAW untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. []