Kediri - Kepolisian Sektor Plemahan Kabupaten Kediri menangkap dua orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Adapun dua orang ditangkap yakni David Agus Subekti, 39 tahun dan Lusiana Eka Safitri, 33 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Plemahan, Kabupaten Kediri Aipda Andhik menjelaskan penangkapan terhadap kedua berawal dari Unit Reserse Kriminal Polsek Plemahan menerima laporan dari masyarakat jika ada satu warga di Dusun Gebyaran, Desa Puhjarak sedang mengonsumsi narkoba.
Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan David mengonsumsi sabu-sabu
Berbekal keterangan tersebut, petugas Polsek bergerak untuk melakukan penyelidikan dilokasi pada hari Minggu 10 Mei 2020 malam. Setelah dipastikan kebenaranya, polisi menggerebek kediaman tersangka Lusiana Eka Putri. Ketika digerebek, polisi Lusiana sedang asyik mengonsumsi sabu bersama David.
"Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan David mengonsumsi sabu-sabu," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 12 Mei 2020.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, dua korek api gas, satu peniti yang tersimpan di ruangan dapur.
"Berat total sabu-sabu 2,78 gram yang kami amankan. Selain itu kami juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku," kata dia.
Andhik menambahkan pada saat ditangkap, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan .
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Plemahan Aipda Syahrudin menjelaskan jika kedua tersangka ini masih ada hubungan keluarga. Narkoba jenis sabu itu dibelinya satu paket seharga Rp 500.00 ribu.
Dari pengakuan tersangka, sabu dibeli dari seseorang mengontrak rumah di wilayah Desa Bogo, Kecamatan Plemahan. Saat dilakukan pengejaran pengedar tersebut keburu kabur melarikan diri.
"Mereka ini masih kerabat, hubungan sepupu. Status mereka adalah pemakai. Si laki-laki yang beli di wilayah Kecamatan Plemahan dan pekerjaanya sopir," tutur dia.
Akibat kepemilikan barang haram tersebut, keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. []