Sopir di Kediri Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Sabu

Polsek Plemahan Kediri menangkap dua orang yang sedang asyik mengonsumsi sabu di rumahnya.
Polsek Plemahan Kabupaten Kediri menangkap seorang sopir karena mengonsumsi sabu. (Foto: Polsek Plemahan/Tagar)

Kediri - Kepolisian Sektor Plemahan Kabupaten Kediri menangkap dua orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Adapun dua orang ditangkap yakni David Agus Subekti, 39 tahun dan Lusiana Eka Safitri, 33 tahun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Plemahan, Kabupaten Kediri Aipda Andhik menjelaskan penangkapan terhadap kedua berawal dari Unit Reserse Kriminal Polsek Plemahan menerima laporan dari masyarakat jika ada satu warga di Dusun Gebyaran, Desa Puhjarak sedang mengonsumsi narkoba.

Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan David mengonsumsi sabu-sabu

Berbekal keterangan tersebut, petugas Polsek bergerak untuk melakukan penyelidikan dilokasi pada hari Minggu 10 Mei 2020 malam. Setelah dipastikan kebenaranya, polisi menggerebek kediaman tersangka Lusiana Eka Putri. Ketika digerebek, polisi Lusiana sedang asyik mengonsumsi sabu bersama David.

"Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan David mengonsumsi sabu-sabu," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 12 Mei 2020.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, dua korek api gas, satu peniti yang tersimpan di ruangan dapur.

"Berat total sabu-sabu 2,78 gram yang kami amankan. Selain itu kami juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku," kata dia.

Andhik menambahkan pada saat ditangkap, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan .

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Plemahan Aipda Syahrudin menjelaskan jika kedua tersangka ini masih ada hubungan keluarga. Narkoba jenis sabu itu dibelinya satu paket seharga Rp 500.00 ribu.

Dari pengakuan tersangka, sabu dibeli dari seseorang mengontrak rumah di wilayah Desa Bogo, Kecamatan Plemahan. Saat dilakukan pengejaran pengedar tersebut keburu kabur melarikan diri.

"Mereka ini masih kerabat, hubungan sepupu. Status mereka adalah pemakai. Si laki-laki yang beli di wilayah Kecamatan Plemahan dan pekerjaanya sopir," tutur dia.

Akibat kepemilikan barang haram tersebut, keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. []

Berita terkait
Amankan 100 Kg Sabu, Kapolda Jatim: Buru Bandar Lain
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menembak mati bandar narkoba yang terkait dengan jaringan Lapas Medaeng Surabaya.
Bandar Narkoba di Surabaya Ditembak Mati Polisi
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati bandar narkoba di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Selatan.
Napi Asimilasi Berulah, Curi Kotak Amal di Musala
Polsek Giri Banyuwangi menahan eks napi asimilasi setelah mencuri kotak amal di Musala Babussalam Banyuwangi,
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan