Sopir Bank BUMN di Makassar Tertangkap Pesta Sabu

Dua oknum sopir mobil BUMN di kota Makassar ditangkap karena konsumsi narkoba. Mereka ditangkap tim elang Polrestabes Makassar.
Kedua driver bank BUMN saat diamankan di Mapolrestabes Makassar.(Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Dua oknum sopir operasional yang bekerja di salah satu bank BUMN di Makassar, Sulsel, terpaksa harus berurusan polisi. Mereka tertangkap tangan oleh Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar tengah berpesta sabu di atas mobil operasional kantornya di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda mengatakan, pihaknya kini meringkus dua driver salah satu bank BUMN di Kota Makassar, karena pesta sabu. Mereka ini masing-masing, bernama Alfian, 35 tahun dan Supriadi, 38 tahun.

Mereka ditangkap saat hendak memakai sabu di dalam mobil operasional salah satu bank BUMN.

"Saat digeledah kami temukan dua sachet sabu di dalam dashboard mobil," kata Indra saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis 10 Oktober 2019.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa kedua sopir mobil operasional ini kerap berpesta sabu. Sehingga, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati mobil yang sedang terparkir dengan gelagat mencurigakan. Dan saat mobil berplat merah itu didekati, ditemukan dua orang yang tengah berpesta sabu sehingga dilakukan penangkapan.

Dihadapan petugas, keduanya mengaku bahwa bekerja sebagai karyawan di salah satu bank di Makassar. Mereka bekerja masing-masing sejak tahun 2010 dan tahun 2014 lalu Dan kendaraan yang digunakan pesta sabu, juga merupakan kendaraan operasional kantor.

"Jadi mereka ini adalah supir dari salah satu bank BUMN. Iya, mereka menggunakan sabu untuk menunjang pekerjaan kedua pelaku. Mereka gunakan sabu ini sebagai doping untuk meningkatkan pekerjaan mereka," terangnya.

Selain itu, mereka juga mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak beberapa bulan terakhir. "Supriadi mengaku baru satu bulan dan Alfian enam bulan telah memakai sabu," bebernya.

Akibat dari perbuatannya, kedua karyawan dari salah satu bank BUMN di Makassar ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []

Baca juga:

Berita terkait
Polrestabes Surabaya Musnahkan 4,8 kg Sabu
Polrestabes Surabaya memusnahkan 4,8 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1.158 butir pil ekstasi 930 butir pil happy five, dan 186.834 pil koplo.
13 Kilogram Sabu Asal Aceh Diamankan Polda Jabar
Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang kurir sabu dengan barang bukti 13 kilogram
Gagal Penyelundupan Sabu 5,6 Kg di Bandara Adisutjipto
Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 5,506 kilogram.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.