Sofyan Djalil Canangkan 2021 Sebagai Tahun Transformasi Digital

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun transformasi digital.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil. (Foto: Tagar/Kementerian ATR BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan publik di bidang tata ruang dan pertanahan. Langkah ini, dilakukan guna menuju institusi pengelola tata ruang dan pertanahan yang berkelas dunia. 

Transformasi digital ini, juga dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar layanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital, yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

Kami akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan transformasi digital. Jangan sampai yang dilakukan ini menciptakan goncangan dan kekhawatiran dalam layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun transformasi digital. Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Nusantara II, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

"Dengan transformasi digital, banyak hal-hal yang akan kita selesaikan," tutur Sofyan Djalil berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 23 Maret 2021.

Sofyan Djalil menjelaskan, hingga 2021, Kementerian ATR/BPN telah melakukan konversi layanan. Setidaknya ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertipikat Tanah. 

Hadirnya keempat layanan elektronik tersebut dapat mengurangi antrian di kantor pertanahan. Konversi dari layanan konvensional ke layanan elektronik, juga tentunya akan membuat masyarakat beradaptasi. Dari yang biasanya datang ke Kantor Pertanahan, kini dapat dilaksanakan di mana pun. 

"Kami akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan transformasi digital. Jangan sampai yang dilakukan ini menciptakan goncangan dan kekhawatiran dalam layanan pertanahan. Kita akan lakukan dengan terukur serta prospek waktu yang lebih panjang, " tandas Sofyan Djalil.

Selain memberi garansi dalam pelaksanaan transformasi digital secara berhati-hati, dalam RDP kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan juga mengenai sertifikat tanah elektronik. 

Sertifikat elektronik merupakan suatu gagasan agar membuat layanan menjadi lebih singkat dan lebih mudah. Secara teori, sertipikat elektronik ini akan membuat data pertanahan menjadi lebih aman, artinya memberikan perlindungan. Idenya adalah membuat masyarakat lebih praktis dalam mengakses data pertanahan, tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

Untuk melakukan uji coba konversi dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik, sertifikat elektronik perlu mendapat persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo), yakni dengan menerbitkan peraturan, sebagai payung hukumnya. 

Atas dasar itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. 

"Peraturan ini hanya menjadi dasar untuk menguji coba. Permen ini bukan peraturan pelaksana, tetapi untuk menguji coba," tegas Sofyan Djalil.

Dia juga menerangkan bahwa dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3, banyak diartikan salah oleh publik. Padahal dalam Pasal 16, yang memuat empat pasal, semuanya merupakan satu kesatuan. Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa publik menafsir ayat 3 ini di luar konteks. 

"Padahal kenapa dilakukan ayat ketiga ini? Untuk melakukan alih media. Jadi, jika misalnya, Saya datang untuk alih media di Kantor Pertanahan, kemudian akan dilakukan alih media tersebut. Untuk sertipikat analognya bagaimana? Kesannya seolah ditarik, padahal nanti akan kita stempel, lalu akan dikembalikan kepada pemiliknya," pungkas Sofyan A. Djalil.

RDP ini, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil; Sekjen Kementerian ATR/BPN sekaligus Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto; Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), R. Adi Darmawan; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto. []

Berita terkait
Sofyan Djalil: Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah Berbasis Nilai Pasar
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan sistem informasi pertanahan dalam melakukan penilaian ZNT perlu berdasarkan basis nilai pasar.
Berantas Mafia Tanah Sofyan Djalil Gandeng Polri dan Kejagung
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam penyelesaian mafia tanah, pihaknya tengah menggandeng Kepolisian hingga Kejaksaan
Diskusi GAMKI - Sofyan Djalil Soal RUU Cipta Kerja
Dihadapan GAMKI, Menteri Sofyan Djalil mengatakan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk daripada respons pemerintah terhadap problematika yang ada.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.