Menteri ATR/BPN Cabut 193 Sertifikat Tanah di Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 193 sertifikat tanah di Desa Kohod, Tangerang, yang berada di atas lahan laut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan sertifikat tanah di Tangerang. Sumber: Antara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan bahwa 193 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah dibatalkan. Pengumuman ini disampaikan Nusron usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (18/2/2025).

Nusron menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan secara sukarela oleh para pemiliknya. "Hari ini juga, 193 sertifikat yang berada di atas lahan laut telah diserahkan kepada BPN untuk dibatalkan secara sukarela," kata Nusron. Menurutnya, proses pembatalan ini berjalan tanpa adanya arahan dari Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Nusron telah mencabut sekitar 50 sertifikat tanah di area laut Tangerang, yang mencakup 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Total sertifikat yang terbit di area tersebut sebanyak 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Kepemilikan sertifikat ini tersebar di tiga entitas, yaitu 243 bidang dimiliki PT IAM, 20 bidang dimiliki PT CIS, dan 17 bidang dimiliki perorangan.

Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua klaim atas lahan laut di Tangerang bersih dan jelas. "InsyaAllah, semua sertifikat yang berada di atas lahan laut akan dibatalkan. Para pemilik sertifikat telah bersikap kooperatif dan meminta pembatalan secara sukarela," ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sertifikat tanah yang tidak sah, terutama di area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi atau hutan lindung. Nusron berharap, langkah ini dapat mencegah terjadinya konflik dan kerusakan lingkungan di masa mendatang.

Berita terkait
Mantan Bupati Tangerang: Pagar Bambu di Pantura Sudah Ada Sejak 2014
Mantan Bupati Tangerang mengklarifikasi bahwa pagar bambu di pesisir Tangerang sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
Menteri Trenggono: Pagar Laut di Tangerang Tidak Berizin, Segera Dibongkar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang yang awalnya dianggap penangkaran kerang ternyata ilegal dan akan segera dibongkar.
Komisi IV DPR Akan Tinjau Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Siapa Pemiliknya?
Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR, mengungkapkan keheranannya terhadap pembangunan pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang dan mendesak pemerintah untuk mengumumkan pemiliknya.