Penjelasan Sepatu Bata Terhadap Gugatan Mantan Karyawannya

Sepatu Bata menanggapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toko Sepatu Bata. (Foto:Tagar/blokmsquare.co.id)

Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk menanggapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Berdasarkan keterangan resminya, permohonan PKPU No. 114/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst ini diajukan oleh mantan karyawan Bata.

Perusahaan wajib membayar sejumlah uang pesangon dan perusahaan telah membayar seluruh kewajibannya tersebut, di mana hal ini dapat dibuktikan dengan bukti transfer pembayaran ke rekening mantan karyawan tersebut.

Emiten berkode saham BATA itu menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada tahun 2020, pemutusan hubungan kerja (PHK) telah disetujui oleh PHI, dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan amar putusan PHI tersebut Perusahaan wajib membayar sejumlah uang pesangon dan perusahaan telah membayar seluruh kewajibannya tersebut, di mana hal ini dapat dibuktikan dengan bukti transfer pembayaran ke rekening mantan karyawan tersebut," tulis perusahaan dalam keterangannya Senin, 22 Maret 2021.

PT Sepatu Bata menegaskan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh mantan karyawan Bata tidak berdasar dan seharusnya ditolak.

Perusahaan juga memastikan, hingga saat ini tetap berkomitmen untuk berpartisipasi di dalam pembangunan perekonomian di Indonesia.

Pihak Bata menambahkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia menjadi hal yang akan selalu menjadi perhatian dan komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan para konsumen.

Sebelumnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sepatu Bata telah didaftarkan atas nama Agus Setiawan. Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa, 9 Maret 2021. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.

"Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan," bunyi salah satu petitum yang dikutip pada laman SIPP PN Jakarta Pusat. []

Berita terkait
Sharp Indonesia Targetkan Omzet Penjualan Rp 12 Triliun di 2021
Sharp Indonesia menargetkan omzet penjualannya 2021 ini mencapai Rp12 triliun. Untuk itu, Sharp menjadikan notebook sebagai produk backbone.
Memanfaatkan Kecanggihan Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Bersama Galaxy Movie Studio
Memanfaatkan kecanggihan Galaxy S21 Ultra 5G untuk para social expressor, pencinta film, ataupun profesional bersama Galaxy Movie Studio.
Unboxing Realme C21, Tiga Kamera Kualitas Juara
Realme C21 menggendong baterai jumbo berkapasitas 5.000mAh yang mendukung super power saving mode dan reverse charging.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.