Makassar - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Makassar melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kharis Hidayatullah menyebut keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS, hingga kini BPJS belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019," kata Kharis, Selasa, 10 Maret 2020.
Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah.
Kharis menyebut, karena sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
Ia juga belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” jelas Kharis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di itu, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. []