Isu Catherine Wilson Nyabu Tutupi Djoko Tjandra?

Benarkah kasus narkoba artis Catherine Wilson disebut-sebut sebagai pengalihan isu atas polemik Djoko Tjandra?
Catherine Wilson alias Keket dikenal publik sebagai model senior yang juga melebarkan sayap ke kancah seni peran sebagai aktris film. Ia ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba pada Jumat, 17 Juli 2020.(Foto: Instagram/cathrinewilson)

Jakarta - Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta menanggapi terkait penangkapan artis Catherine Wilson atas dugaan kasus pemakaian narkoba jenis sabu di tengah kemelut internal polri dalam menyelesaikan skandal surat jalan buron Djoko Tjandra oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Stanislaus menilai, kedua kasus tersebut tidak berhubungan sama sekali. Dia pun enggan mengatakan ditangkapnya Catherine Wilson merupakan pengalihan isu yang dirancang Korps Bhayangkara.

"Saya kira itu tidak ada hubungannya," ujar Stanislaus kepada Tagar, Minggu, 18 Juli 2020.

Namun langkah Kapolri yang langsung mencopot perwira tinggi yang terlibat dalam kasus tersebut patut diapresiasi. 

Kendati demikian, Stanislaus tidak menampik jika kasus lolosnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia disebut-sebut sebagai pukulan berat bagi institusi Polri. Hal itu menurutnya lantaran beberapa perwira tinggi polri turut terlibat.

"Namun langkah Kapolri yang langsung mencopot perwira tinggi yang terlibat dalam kasus tersebut patut diapresiasi. Jadi saya kira kasus Djoko Tjandra dan Cathrine Wilson tidak ada hubungannya," kata dia.

Baca juga: Catherine Wilson Digeledah Pakai Daster Tampak Pucat

Senada dengan Stanislaus, Pengamat Intelijen Ngasiman Djoyonegoro juga tak melihat kasus yang membelit artis Catherine Wilson merupakan pengalihan isu terhadap polemik Djoko Tjandra.

"Kita serahkan ke aparat penegak hukum saja," tutur Ngasiman saat dihubungi Tagar, Minggu, 18 Juli 2020.

Brigjen Prasetijo UtomoBrigjen Prasetijo Utomo. (Foto: id.berita.yahoo.com)

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Poncopotan itu dikarenakan Prasetijo terbukti telah membuatkan surat jalan antarwilayah, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Hal itu berkenaan dia yang tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.

"Bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

Tindakan Prasetijo pertama kali dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Selanjutnya Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan lebih detail soal surat jalan tersebut.

"Surat jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Baca juga: Skandal Jenderal Pelindung Djoko Tjandra

Polri membenarkan surat itu keluar dari institusinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo menerbitkan surat jalan atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya. Bahkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Prasetijo pun diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara, model cantik Catherine Wilson ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat pagi, 17 Juli 2020. Dalam penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Catherine Wilson tengah dibawa menuju kantor polisi, ia ditangkap aparat sekitar pukul 10:00 pagi tadi. Selanjutnya, perempuan yang akrab disapa Keket itu bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Gue benarkan, iya (Catherine Wilson ditangkap) tadi pagi jam 10," kata Yusri Yunus kepada wartawan, dikutip Tagar pada Jumat, 17 Juli 2020. []

Berita terkait
Nama Catherine Wilson di Kasus Narkoba dan Korupsi
Nama artis Catherine Wilson yang ramai diperbincangkan dalam kasus narkoba sebelumnya disebut dalam kasus korupsi.
Djoko Tjandra Negatif Covid-19, Prasetijo Darah Tinggi
Buronan kelas kakap Djoko Tjandra negatif Covid-19, sementara Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo darah tinggi tak bisa sertijab dimutasi.
Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkumham Dicecar DPR
Anggota DPR RI mencecar pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Dirjen Kemenkumham soal paspor Djoko Tjandra.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban