Pengadilan Negeri Serang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Geng Narkoba Iran

Terdakwa "terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja .... sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan 1”
Ilustrasi - Petugas BNN memperlihatkan paket sabu yang disita dari dua tersangka penyelundup narkoba saat konferensi pers di Banda Aceh pada 13 Oktober 2020. (Foto: voaindonesia.com/AFP/Chaideer Mahyuddin)

TAGAR.id, Serang, Banten – Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jumat (27/10-2023), memvonis hukuman mati kepada delapan warga negara Iran yang menjadi pengedar Narkoba. Mereka dinyatakan bersalah karena menyelundupkan lebih dari 300 kilogram sabu ke Indonesia.

Indonesia dikenal memiliki undang-undang anti-narkoba yang paling ketat di dunia. Namun, pelaksaan eksekusi masih terus ditunda hingga beberapa tahun.

Salah seorang majelis hakim di PN Serang, Uli Purnama, memerintahkan agar kedelapan pria tersebut dieksekusi oleh regu tembak karena menyelundupkan 319 kilogram Narkoba.

Uli berbicara kepada para terdakwa satu per satu dan memutuskan bahwa masing-masing terdakwa "terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja... sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan 1.”

Polda Metro Jaya musnahkan narkobaDivisi narkotika Polda Metro Jaya bersiap untuk memusnahkan narkoba yang terdiri dari 362,45 kilogram sabu, 1.052.000 butir ekstasi, dan 118,27 kilogram ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng 5 Juli 2012. (Foto: REUTERS/Supri)

Dia mengatakan kepada masing-masing terdakwa bahwa "oleh karena itu menjatuhkan hukuman mati.”

Hakim mengatakan kedelapan orang tersebut mencoba menyelundupkan narkoba melalui Samudera Hindia ke Jawa, sebelum ditangkap pada Februari di sebuah pelabuhan di Banten.

Para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pada 2019, seorang pengedar narkoba berkebangsaan Prancis yang sempat dijatuhi hukuman mati mendapatkan abolisi atau pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup pada saat mengajukan banding.

Setahun sebelumnya, delapan penyelundup asal Taiwan juga dijatuhi hukuman mati setelah tertangkap membawa sekitar satu ton sabu.

Pemerintah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk di antaranya warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada 2015. Mereka dihukum karena terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, yang memicu kemarahan diplomatik dan seruan untuk menghapuskan hukuman mati.

Para pelaku kasus tersebut dikenal sebagai pemimpin geng penyelundup heroin "Bali Nine.” (ah/ft)/AFP/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Korea Selatan Deklarasikan Perang Lawan Narkoba
Para tersangka tampaknya mengatakan kepada anak-anak bahwa "minuman berenergi" itu bisa membantu mereka belajar lebih baik
0
Pengadilan Negeri Serang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Geng Narkoba Iran
Terdakwa "terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja .... sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan 1”