Sindikat Pemalsu Benih Jagung Rugikan Korban Rp 5 Miliar

Pemalsuan merek benih jagung berskala besar sebabkan kerugian hingga Rp 5 miliar. Tiga dari empat pelaku diamankan Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Sindikat penjual merek jagung palsu ditangkap Polres Pasuruan. (Foto: Tagar/NTMC Polri)

Jakarta - Polres Pasuruan berhasil membongkar sindikat pemalsu merek benih jagung berskala besar. Pemalsuan ini membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

Pemalsuan merek benih jagung ini dilakukan empat orang. Yakni Ahmad Saeroji, 36 tahun, warga Desa Paleran Kabupaten Jember, M Shoqibul Izar, 32 tahun, warga Desa Loceret Kebupaten Nganjuk, Indra Irawan, 34 tahun, warga Desa Balonggebang Kabupaten Nganjuk, serta Mustofa.

“Mustofa belum tertangkap,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, dilansir NTMC Polri, Minggu, 13 Desember 2020.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pihak PT Bisi Internasional yang menemukan benih jagung dalam kemasan 1 Kg merek BISI-18 yang diyakini palsu di Kecamatan Beji, Pasuruan. Polisi kemudian mendatangi kios yang diduga menjual benih jagung merek palsu tersebut dan menyita 4 kuintal jagung dalam kemasan 1 Kg.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui benih jagung hasil pemalsuan merek yang beredar itu berasal dari tersangka Ahmad Saeroji. Dari Saeroji ini, sindikat pemalsuan merek terungkap.

Polisi kemudian menangkap tersangka lain Shoqibul Izar dan Indra Irawan dan menggeledah sebuah gudang produksi. Di gudang itu ditemukan mesin, kemasan sak, hologram, silinder, hingga hasil produksi benih jagung.

“Pemalsuan merek benih jagung dilakukan empat orang. Mereka modal patungan. Ahmad Saeroji berperan menyuplai hasil produksi, Shoqibul Izar dan Indra Irawan bertanggung jawab atas produksi di gudang, dan Mustofa mengadakan mesin. Mustofa masih dalam pengejaran,” jelas Rofiq.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 5.500 sak benih jagung yang sudah siap edar dan benih jagung bahan baku. Polisi juga menyita berbagai jenis peralatan dan perangkat pemalsuan merek.

“Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres.

Para tersangka dijerat pasal 115 UURI/22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Atau pasal 100 UURI/20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.[]

Berita terkait
Video Polisi Dangdutan, Kapolres Pasuruan: Baru Tahu Kemarin
Kapolres Pasuruan mengaku saat ini kasus video viral polisi dangdutan dilakukan Satlantas ditangani Propam Polda Jatim.
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Berencana di Pasuruan
Polda Jatim mengungkap motif pembunuhan berencana di Pasuruan adalah perselingkuhan satu tersangka dengan korban.
Kredit BPR Rp 300 Juta Jaminan BPKB Pajero Palsu di Sleman
Warga Gamping Sleman Yogyakarta melakukan penipuan Rp 300 juta terhadap BPR dengan jaminan BPKB mobil Pajero palsu. Pelaku ditangkap dan ditahan.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)