Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Berencana di Pasuruan

Polda Jatim mengungkap motif pembunuhan berencana di Pasuruan adalah perselingkuhan satu tersangka dengan korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers kasus pembunuhan berencana di Mapolda Jatim, Selasa, 22 September 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan berencana latar belakang cemburu. Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Adapun tiga orang ditangkap yakni KB alias P, 35 tahun, SKK alias C, 25 tahun dan MM, 34 tahun. Mereka bertiga membunuh ARF di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan, pada 3 September 2020.

Kasus ini muncul berlatar belakang cemburu dari KB yang merupakan suami dari SKK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap ARF.  Truno mengaku tiga tersangka ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. 

"Kasus ini muncul berlatar belakang cemburu dari KB yang merupakan suami dari SKK," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa, 22 September 2020. 

Truno menjelaskan KB menduga SKK memiliki hubungan mesra dengan korban melalui media sosial Facebook. KB menduga hubungan mesra itu sudah berjalan sejak 2019 lalu.

KB mengetahui atas dugaan perselingkuhan itu. Dengan memiliki bukti kuat kemudian KB melakukan interogasi kepada sang istri apakah benar memiliki hubungan mesra dengan ARF.

"KB pun sempat mengancam istrinya. Apabila tak mau mengaku, maka akan dibunuh," ujar Truno.

Saat interogasi, Truno menyebut, bahwa KB sempat memotong rambut istrinya. Mendapat ancaman dan tindak kekerasan dari sang suami, akhirnya SKK mengaku dan memenuhi permintaan suaminya untuk melakukan pembunuhan terhadap ARF.

"SKK ini memiliki hubungan di media sosial. Ia kemudian membantu rencana KB menggunakan akunnya memancing korban untuk menemui SKK di TKP," kata Truno.

Korban akhirnya terpancing mau memenuhi pertemuan yang direncanakan tersebut pada 3 September 2020. SKK yang lebih dulu beraksi menemui korban, kemudian menyusul KB ditemani temannya MM untuk melakukan pembunuhan dengan senjata tajam berupa golok.

Truno menyebut, dari hasil forensik ada tujuh luka bekas sajam di tubuh korban. Yakni pada kepala korban, tangan, hingga kaki.

"Saat terjatuh lalu dilakukan lagi di kepala sampai meninggal dunia," ucap Truno.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam, lima unit sepeda motor, helm, beberapa unit handphone, beberapa pakaian sisa pembakaran untuk menghilangkan jejak dan beberapa kartu identitas.

Sementara, atas tindakannya, tiga tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 lebih subside Pasal 365 Ayat 3 KUHP juncto 55, 56 KUHP.

"Kita menggunakan pasal pembunuhan berencana, ancaman bisa seumur hidup maksimal. Namun putusan pada pengadilan," kata Truno.[]

Berita terkait
Wakapolda Jatim Terkejut Kemajuan Banyuwangi
Wakapolda Jatim memiliki kenangan saat menjabat sebagai Kapolres Banyuwangi 10 tahun lalu.
Polda Klaim Pilkada di Jatim Aman Gangguan Kamtibmas
Polda Jawa Timur mengerahkan 250 ribu personel yang akan disebar di 48.464 TPS untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.