Jakarta – Setiap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk juga pelaku pengusaha Online Shop (olshop) diwajibkan membayar pajak saat memperoleh omzet baik itu ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.
Ketentuan tentang pajak UMKM ada dalam undang-undang No 23 Tahun 2018. Adapun besaran tarif pajak UMKM 0,5 persen dari omzet yang diperolehnya. Namun, omzet tersebut tidak melebihi 4.8 miliar dalam waktu satu tahun.
Adapun pajak untuk UMKM dengan toko retail ataupun lewat e-commerce sebesar 0,5 persen dari bruto jika penghasilannya tidak lebih dari 4.8 miliar per tahunnya.
Sebelumnya tarif PPh Final ini 1 persen, kemudian dipangkas oleh pemerintah menjadi 0,5 persen. Dengan alasan, agar bisnis UMKM dapat terus berkembang dan menjaga aliran keuangannya.
- Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Terus Dorong Pembiayaan UMKM
- Baca Juga: UU HPP Bekal Pemerintah Atasi Disrupsi Covid-19
Sementara itu, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UMKM yang mendapatkan penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 Miliar akan dikenakan pajak 30 persen, dan UMKM yang berpenghasilan diatas Rp 5 miliar dalam satu tahun akan dikenakan pajak 35 persen.
untuk UMKM perseorangan yang berpenghasilan dibawah Rp 500 juta per tahunnya pemerintah akan membebaskan PPh tersebut menjadi 0 persen, yang sebelumnya dikenakan PPh 0,5 persen, Setelah disahkannya UU HPP nantinya.
Menghitung pajak UMKM terbilang cukup mudah, hanya menjumlahkan omzet anda dalam satu tahun ini, kemudian dikalikan dengan tarif PPh 0,5 persen, Sebagai contoh.
1. UMKM yang berpenghasilan 30 juta per bulan
Penghasilan bruto x 12 bulan Rp 30 juta x 12 (bulan) = Rp 360 juta. Maka, UMKM tersebut tidak dikenakan pajak karena penghasilannya tidak melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun.
2. UMKM yang berpenghasilan 150 juta per bulan
Penghasilan bruto x 12 bulan Rp 150 juta x 12 (bulan) = 1.8 miliar
Maka, UMKM tersebut dikenakan PPh final 0,5 persen karna penghasilannya dalam satu tahun mencapai 1.8 miliar yang masuk dalam penghasilan kena pajak (PKP). dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak dan 6 – 12 berikutnya dikenakan pajak 0,5 persen. Maka PPh yang dibayar mencapai.
- Baca Juga: Kemenkeu: Laptop dan HP dari Kantor Tidak Kena Pajak Natura
- Baca Juga: Pemerintah Bisa Minta Negara Lain Untuk Tagih Pajak WP Indonesia
Penghasilan bruto 7 bulan = Rp 1.050 miliar x 0,5 persen = Rp 5.25 juta
Selain itu, dengan adanya aturan penurunan PPh menjadi 0,5 persen menjadi sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM, seperti dapat membayar pajak UMKM dengan mudah serta sederhana, dapat mengurangi beban pajak UMKM, dapat mendorong kepatuhan UMKM untuk bayar pajak, dan bisa meningkatkan UMKM.
(Ranutyas Djati Kusuma)