Pemkot Tangsel Gandeng Badan Usaha Nasional & Internasional Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah

Dalam rangka memastikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemrosesan sampah perkotaan Kota Tangerang Selatan. Simak ulasannya.
Pemkot Tangsel Gandeng Badan Usaha Nasional & Internasional Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah. (Foto: Tagar/Pemkot Tangsel)

TAGAR.id, Jakarta - Dalam rangka memastikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemrosesan sampah perkotaan Kota Tangerang Selatan, Tim Proyek KPBU Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Kota Tangsel akan mengundang badan usaha baik nasional maupun internasional untuk mengikuti sesi tanggapan pasar/market feedback session, yang akan diselenggarakan pada 12 dan 13 Mei 2022.

Peserta dapat memilih untuk menghadiri dua sesi yang disediakan, yaitu pagi pada 12 Mei 2022 pukul 09.00 – 11.00 WIB untuk Badan Usaha dari wilayah Asia atau dan sore, pada 13 Mei 2022 pukul 15.30 – 17.30 WIB untuk Badan Usaha dari wilayah Timur Tengah dan Eropa.

Sebagai informasi Proyek KPBU Pengolahan Sampah Kota Tangsel dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dimana Proyek ini diprakarsai oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Adapun perkiraan sampah perkotaan yang diterima dan diproses oleh fasilitas adalah kurang lebih 800-1,000 ton/hari.

Ruang lingkup proyek meliputi perancangan, pembangunan, pendanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan serah terima fasilitas kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, setelah berakhirnya masa operasi selama 20 tahun. Pengadaan proyek akan dilakukan melalui skema teknologi terbuka dengan perkiraan nilai sebesar Rp1,7 triliun atau 120 juta Dolar AS.

Proyek akan mengajukan Dukungan Kelayakan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan penjaminan pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Badan usaha yang berminat dapat melakukan registrasi di tautan https://tinyurl.com/3xmwabsa untuk sesi pagi dan https://tinyurl.com/a8tuh3s5 untuk sesi sore.

Pendaftar tidak dapat mewakili lebih dari satu badan usaha. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 28 April dan akan ditutup pada 10 Mei 2022, pukul 23.59 WIB. Bahan informasi proyek dan informasi tautan Zoom untuk sesi tersebut akan dibagikan melalui tautan terpisah yang akan diberikan setelah registrasi. (adv)

Berita terkait
Pemkot Tangsel Segera Terbitkan Surat Edaran Nataru
Gelombag ketiga Covid-19 harus diwaspadai.
Pemkot Tangsel Gelar Nuzulul Quran 1443 H
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar peringatan malam Nuzulul Quran 1443 Hijriah, Senin, 18 April 2022.
Pemkot Tangsel Larang Warga Gelar Lomba 17-an
Benyamin Davnie mengatakan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar acara lomba 17 Agustus.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.