Jakarta - Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan karyawan yang menerima fasilitas laptop dan telepon genggam (handphone) dari kantor tempatnya bekerja tak akan dikenakan pajak atas natura.
"Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya," ujar Yon dalam keterangan, Selasa, 23 November 2021.
Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya.
Pajak natura nantinya akan dikenakan kepada pegawai tertentu yang mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.
"Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," ujarnya.
- Baca Juga: UU HPP Bekal Pemerintah Atasi Disrupsi Covid-19
- Baca Juga: Ini Tujuan Pengenaan Pajak Karbon pada 2022
Selain laptop dan handphone, Yon menyampaikan beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.
Adapun pengenaan pajak natura tersebut, kata Yon, diberlakukan untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya.
- Baca Juga: Pemerintah Bisa Minta Negara Lain Untuk Tagih Pajak WP Indonesia
- Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.
Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai. []