Kemenkeu: Laptop dan HP dari Kantor Tidak Kena Pajak Natura

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan karyawan yang menerima fasilitas laptop dan hp dari kantor tidak dikenakan pajak.
Ilustrasi - Laptop dan HP. (Foto: Tagar/iStock)

Jakarta - Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan karyawan yang menerima fasilitas laptop dan telepon genggam (handphone) dari kantor tempatnya bekerja tak akan dikenakan pajak atas natura.

"Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya," ujar Yon dalam keterangan, Selasa, 23 November 2021.


Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya.


Pajak natura nantinya akan dikenakan kepada pegawai tertentu yang mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.

"Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," ujarnya.

Selain laptop dan handphone, Yon menyampaikan beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.

Adapun pengenaan pajak natura tersebut, kata Yon, diberlakukan untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya. 

Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.

Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai. []



Berita terkait
Percepat Proyek KCJB, Menkeu Suntikan Dana Rp 4,3 Triliun
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal menyuntikkan dana sebesar Rp 4,3 triliun pada PT KAI untuk proyek KCJB agar cepat selesai.
Kemenkeu Mengajar! Sri Mulyani: Semangat Terus Dijaga
Kemenkeu RI menyelenggarakan Cerita di Kemenkeu Mengajar atau CERDIK yang mengusung tema Future Leaders. Ini kata Menkeu Sri Mulyani.
Kemenkeu Apresiasi Kinerja PLN Sebagai Debitur Terbaik BUMN
KPPN Khusus Investasi memberikan penghargaan kepada PLN berdasarkan ketepatan jumlah, ketepatan waktu, dan kepatuhan pelaksanaan rekonsiliasi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.