Sifat Utang Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak

Jadi, bisa disimpulkan, utang ini hadir karena undang-undang. Pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak.
Ilustrasi pajak (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Pada dasarnya, utang bisa mencakup denda maupun bunga, atau kewajiban pajak lainnya, seperti utang atas kewajiban pajak penghasilan badan karena keterlambatan lapor SPT Tahunan. 

Utang pajak sendiri merupakan kewajiban pihak wajib pajak baik berupa sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dengan kenaikan yang tercantum pada surat ketetapan pajak atau surat sejenis berdasarkan undang-undang pajak.

seseorang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut wajib pajak.

Sementara itu, menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pengertian utang ini adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan dasar hukum, proses penagihan piutang atas kewajiban membayar pajak dalam UU nomor 2008 tahun 2007 diatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Hak untuk melakukan penagihan piutang, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
  • Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tertangguh apabila diterbitkan surat pajak dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Setelah mengetahui pengertian mengenai utang pajak, kalian juga perlu memahami sifat utang ini. Adapun menurut sifatnya, utang ini dikelompokkan ke dalam beberapa hal:

  • Utang ini bersifat memaksa, yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.
  • Wajib pajak yang terutang dapat pula menunjuk orang lain untuk melunasi utang yang dimilikinya.
  • Utang dapat ditagih sekaligus, tanpa harus menunggu jatuh tempo.
  • Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama enam bulan, dan dapat diperpanjang lagi.

Jadi, bisa disimpulkan, utang ini hadir karena undang-undang. Pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut. hak dan kewajiban antara negara dan rakyat tidak sama.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utang Pajak
Terdapat dua faktor yang dapat memicu terjadinya utang pajak, yakni kondisi formil dan kondisi material.
Cara Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting diketahui bagi Anda yang sudah berpenghasilan.
5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit untuk Kaum Milenial
Sebagian besar perusahaan kartu kredit memungkinkan para penggunanya untuk memeriksa transaksi yang pernah dilakukan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.