Sidang MK, LPSK Terbentur UU Lindungi Saksi BPN

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta LPSK melindungi saksinya. Tapi, LPSK terbentuk undang-undang.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 serta dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya C1 serta bukti-bukti lainnya. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum terhadap saksinya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gelaran perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Pengacara Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan keterlibatan LPSK dalam proses ini amat diperlukan demi kepentingan pembuktian saksi dan ahli dalam proses persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan menyurati MK terkait perlindungan bagi saksi-saksi BPN yang nantinya akan mengikuti tahapan proses persidangan. Tim hukum Prabowo sangat berharap MK dapat memerintahkan LPSK untuk melindungi para saksi yang diajukan pihak Prabowo.

"Itu sebabnya, kami (tim hukum Prabowo-Sandiaga) memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses (persidangan) di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto kepada wartawan di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu 15 Juni 2019.

Alasan BPN menyurati MK, kata Bambang, juga dilatarbelakangi keterbatasan LPSK yang hanya dapat memberi perlindungan pada kasus pidana saja bukan terkait sengketa pemilu. Dia menyebutkan persoalan ini menjadi salah satu poin diskusi yang dibahas dalam pertemuan terbatas di LPSK.

Hingga pada akhirnya diskusi tersebut menghasilkan poin, di mana ada kemungkinan keterbatasan itu sendiri dapat diatasi dengan adanya perintah MK kepada LPSK untuk bertanggung jawab atas keamanan saksi kubu 02.

"Ada keterbatasan, seperti ada pertanyaan itu. Misalnya, apakah mungkin MK memerintahkan kepada LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan dan kendati ada keterbatasan soal pidana," kata Bambang.

Menurut dia, hal tersebut menjadi penting lantaran banyak saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga yang mempertanyakan jaminan keamanan dan keselamatan bagi mereka jika mengikuti persidangan. Baik sebelum, saat, maupun sesudah memberi kesaksian.

"Banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya tapi apa bisa dijamin keselamatannya sebelum saat dan sesudah? Itu pertanyaannya. Kami enggak bisa memastikan itu. Kami harus tanya kepada lembaga yang punya otoritas untuk itu dan berkonsultasi," tutur Bambang.

"Tapi MK karena mau mewujudkan pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu dilakukan. Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK itu memberi peran strategis yang jauh lebih besar. Misalnya, apakah mungkin MK memerintahkan LPSK melindungi saksi yang kami ajukan,” ucap mantan wakil ketua KPK ini.

Terbentur UU 

Dihimpun Tagar berbagai sumber, LPSK belum bisa memastikan untuk mengabulkan permohonan perlindungan saksi terkait sengketa Pilpres 2019. Sebab, untuk melakukan yang diajukan oleh tim kuasa hukum BPN, LPSK terhambat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-udang itu tidak mengatur perihal perlindungan saksi terhadap sengketa pemilu.

"UU 31 Tahun 2014 membatasi. Ada poin penting tentang di dalam UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah perlindungan diberikan dalam proses pidana. Proses peradilan pidana itu ada penyidikan dan penyelidikan. Apakah sidang MK ini termasuk dalam proses peradilan pidana?" kata Juru Bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 15 Juni 2019.

Rully mengaku, tim kuasa hukum kubu 02 yang diwakili oleh Bambang Widjajanto, Denny Indrayana dan Iwan Satriawan bersama lima komisioner LPSK telah berdiskusi membicarakan langkah konkret terkait kemungkinan kebijakan MK.

"Kalau kami bicara soal itu lebih jauh bagaimana. Kira-kira advice LPSK seperti apa terhadap posisi yang ada saat ini. Itu yang kami diskusikan, makanya harus koordinasi ke MK," jelas Rully.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bagi saksi-saksi sengketa pemilu bisa mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK. Pertemuan dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sejauh ini masih sebatas diskusi mengenai sistem perlindungan saksi yang nantinya akan memberikan kesaksian di MK.

"Diskusi kami lebih kepada memberikan gagasan-gagasan baik, perlindungan sistem saksi sebetulnya. Tidak terbatas kasus yang sedang berlangsung," ujar dia.

Berita terkait:

Berita terkait