Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Finalisasi Pemberian Keterangan Tertulis melalui Zoom, Sabtu, 23 Januari 2021. Hal itu sebagai persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 (PHP) pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang PHP pilkada di MK akan dimulai pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2021 dengan agenda sidang pendahuluan. Kemudian pada tanggal 1 hingga 11 Februari 2021 sidang pemeriksaan.
Dalam kegiatan itu, Ketua dan empat Anggota Bawaslu yang hadir menginstruksikan agar Bawaslu daerah menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan dalam sidang MK.
Saya minta jajaran Bawaslu daerah yang nanti diminta hadir dalam sidang untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Mochamad Afifuddin selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh berbohong dalam sidang.
“Saya minta jajaran Bawaslu daerah yang nanti diminta hadir dalam sidang untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya karena akan menjadi pertimbangan hakim MK. Kita mungkin boleh salah tetapi tidak boleh berbohong,” pinta Afif, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.
Sementara, anggota Bawaslu RI lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, meminta agar jajaran Bawaslu daerah yang akan hadir dalam sidang MK untuk memahami pokok persoalan yang digugat.
Dia juga berpendapat bahwa setiap PHPU atau PHP pilkada Bawaslu sangat diperhitungkan. Hal itu menurutnya juga mengaku cukup membanggakan. Bahkan menurutnya, keterangan tertulis yang disampaikan menjadi tolak ukur MK dalam menilai dan membuat putusan akhir.
“Kita harus bangga karena lembaga kita terus diperhitungkan dari awal sampai akhir. Sampaikan keterangan yang sejujur jujurnya. Lembaga Bawaslu menjadi sorotan publik karena selalu menjadi pertimbangan hakim MK dalam memberikan keterangan dalam sidang,” ungkap Dewi.
Senada dengan keduanya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai Bawaslu daerah memiliki peranan penting dalam menjaga keberlanjutan lembaga Bawaslu pada proses sidang PHP di MK nanti. Dengan demikian menjadi penting jajaran Bawaslu daerah memberikan keterangan tertulis kepada hakim MK berdasarkan fakta di lapangan.
Bagja juga menyebutkan Bawaslu daerah yang telah mengawal pilkada 2020 telah bertugas dengan baik. Namun tugas Bawaslu belum usai karena masih ada PHP di MK.
Dia menambahkan, dalam sidang di MK, Bawaslu RI hanya melakukan pendampingan saja. Bola panas terkait keterangan tertulis tetap diemban Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. “Kami di RI hanya pendampingan, dan semoga jajaran Bawaslu daerah dapat menuntaskan sidang di MK nanti dengan baik,” ujar dia.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawsalu RI, Fritz Edward Siregar, mengingatkan bahwa jajaran Bawaslu yang bisa hadir ke ruang sidang PHP pilkada di MK hanya yang memiliki surat tugas dari Bawaslu RI. Olehya itu, jajaran Bawaslu daerah yang tidak memiliki surat tugas menghadiri sidang untuk tidak memaksakan diri.
“Selain harus memahami alur pembahasan persidangan, jajaran Bawaslu daerah juga saya minta menyampaikan keterangan tertulis sesuai fakta yang terjadi, jangan sampai timbul opini atau kata orang lain,” jelas dia.
Ketua Bawaslu Abhan turut memberikan semangat kepada jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang akan dihadirkan di sidang MK. Abhan menilai jajarannya di daerah mampu menjaga marwah lembaga dengan menyajikan data fakta yang sebenarnya. []