Pertarungan BW vs Yusril Sidang MK Pilpres 2019

Sidang MK perdana yang menggelar perkara sengketa Pilpres 2019 menghadirkan dua kubu, yaitu BW dan Yusril Ihza Mahendra.
Bambang Widjojanto vs Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Antara/Grafis/Regita Putri/Tagar)

Jakarta - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perdana yang menggelar perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019, menghadirkan dua kubu, yaitu Bambang Widjojanto (BW) dan Yusril Ihza Mahendra. BW adalah mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Yusril adalah Pakar Tata Hukum Negara.

Mereka adalah pengacara kawakan. BW menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga sementara Yusril pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Kedua advokat itu punya reputasi mumpuni dan punya pengalaman pernah menangani sejumlah kasus besar.

Dalam sidang perkara Pilpres 2019 ini, boleh dibilang pertarungan luar biasa antara dua lawyer hebat. Mereka punya keunggulan dan kehebatan masing-masing dalam memenangi kliennya.

Yusril juga dikenal sebagai politikus berlatar belakang ilmu hukum. Dia merupakan pengacara kawakan yang kerap menang dalam perkara-perkara besar melibatkan nama-nama serta institusi besar pula. 

Sebut saja, saat pendiri Partai Bulan Bintang itu tersandung kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada tahun 2011. Dia melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke MK untuk menguji legalitas jabatan Jaksa Agung yang saat itu dipimpin Hendarman Supandji, tokoh yang menyeret namanya menjadi tersangka.

Yusril menang telak. Mahfud MD yang kala itu menjadi Ketua Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan, serta memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Hendarman kemudian diberhentikan SBY pada 24 September 2011.

Pada sisi lain, BW juga bukan pengacara sembarangan. Mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) itu tercatat pernah menang perkara dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang dibawanya ke MK.

Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Sugianto Sabran-Eko Sumarno sebagai pemenang Pilkada. Kemenangan itu membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto merasa tidak puas dan menggugatnya ke MK, dengan menggandeng Bambang Widjojanto beserta tim pengacara publik Widjojanto, Sonhadji & Associates sebagai kuasa hukum.

MK pun mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, sekaligus memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mengeluarkan surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2 tersebut sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Dalam karier dalam berbagai lembaga hukum, BW dan Yusril juga sama-sama patut diperhitungkan. Bambang Widjojanto tercatat pernah duduk sebagai Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi, Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), hingga menjabat Wakil Ketua KPK.

Dia juga merupakan motor serta pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), dua organisasi besar berskala nasional yang bergerak secara independen.

Yusril sendiri pernah duduk di sejumlah posisi mentereng pemerintahan, semisal Menteri Hukum dan Perundang-undangan di Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004), serta duduk sebagai President Asian-African Legal Consultative Organization, sebuah organisasi hukum yang bermarkas di New Delhi, India.

Selain itu, bersama sang adik, Yusron Ihza, Yusril juga mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Ihza & Ihza Law Firm.

Lantas, siapakah yang akan menang dalam pertarungan dua pengacara gaek ini? Kita tunggu saja hasilnya.

Baca juga:

Berita terkait