Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam menjelaskan Kementerian Keuangan sudah menyetujui anggaran Rp 7,2 Triliun untuk program subsidi kuota internet selama proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlaku. Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah mengupdate data nomor seluler.
“Alhamdulillah Kementerian Keuangan menyetujui bantuan dana pendidikan berupa pulsa untuk siswa, mahasiswa, guru maupun dosen di tanah air yang melakukan pembelajaran dari rumah secara daring,” kata Nizam dalam webinar bersama Tagar dengan tema 'Mengawal Anggaran Kuota Rp 9 Triliun', Senin, 7 September 2020.
Nizam menjelaskan, secara keseluruhan program telah siap diimplementasikan. Saat ini, kata dia, Kemendikbud masih menunggu update data dari pihak sekolah dan perguruan tinggi yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.
“Program tersebut pada dasarnya telah siap diimplementasikan, kami tinggal menunggu update data. Kami sudah meminta data terbaru ke Perguruan Tinggi sejak 21 agustus 2020 lalu terkait nomor telepon seluler yang digunakan untuk pembelajaran. Update data ini kami batasi hingga 11 September 2020,” ucap Nizam.
Program tersebut pada dasarnya telah siap diimplementasikan, kami tinggal menunggu update data.
Baca juga: Ombudsman Soroti Privasi Penerima Subsidi Kuota
Ia menuturkan, Kemendikbud menggunakan data induk data siswa, guru, dosen, dan mahasiswa agar program bantuan ini dapat sampai tepat sasaran. Ia mengatakan, jika nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, tentu tidak akan masuk dalam sistem pembayaran ke pihak operator.
“Kita ingin datanya memang betul-betul yang digunakan saat ini. Sehingga kita akan berusaha maksimal dengan melakukan validasi dan verifikasi sambil terus mengupdate dan memperbaiki data. Tentu tidak bisa sekali sempurna, namun kita semua bekerja keras memastikan itu terjadi," tuturnya.
"Pertama kami melakukan update data yang akan tutup pada 11 September 2020 ini. Setelah itu kami lakukan validasi dan verifikasi lalu diluncurkan untuk bulan pertama. Kedua, yang akan dibayarkan ke operator adalah yang betul-betul menerima bantuan agar tidak ada manipulasi angka dan seluruhnya disalurkan ke yang berhak,” ujar dia.
Dalam webinar, turut hadir Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman sebagai Keynote Speaker dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebagai pembicara.
Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph., Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Henry Subiakto, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Asep Saefuddin, hingga Pakar Teknologi Informasi Onno W Purbo.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.
Dalam rapat kerja Mendikbud dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.
Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Baca juga: Kemendikbud Data Ulang Penerima Subsidi Kuota Nadiem
Selanjutnya, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.
Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. []