Ombudsman Soroti Privasi Penerima Subsidi Kuota

Alvin Lie menyoroti jaminan keamanan data pribadi penerima subsidi kuota internet yang diberikan oleh Kemendikbud.
Paket Kuota Ketengan Unlimited menawarkan kuota tanpa batas yang bisa digunakan kapan pun dan di mana pun, selain juga tidak memberlakukan aturan batas pemakaian wajar sehinga kecepatan internet dari paket data tersebut akan tetap maksimal. (Foto: Tagar/Telkomsel)

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti jaminan keamanan data pribadi penerima subsidi kuota internet yang akan diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlaku.

"Apakah ada jaminan bahwa operator seluler tidak akan membanjiri penerima kuota ini dengan sms penawaran atau sms sampah, terutama pada malam hari dan dini hari," ujar Alvin dalam webinar Tagar, Senin, 7 September 2020.

Dia pun meminta Kemendikbud menyiapkan sistem pengelolaan pengaduan khusus terkait persoalan ini. Terlebih, kata Alvin, peserta penerima subsidi kuota internet yang berasal dari siswa, guru, dosen, dan mahasiswa ini jumlahnya sangat banyak.

"Jadi harus siap, cepat, tanggap, dan menindaklanjuti ketika ada keluhan-keluhan masuk," ucapnya.

Jadi harus siap, cepat, tanggap, dan menindaklanjuti ketika ada keluhan-keluhan masuk.

Baca juga: ORI: Subsidi Internet dari Pemerintah atau Operator?

Dalam webinar, turut hadir Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman sebagai Keynote Speaker dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebagai pembicara.

Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph., Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Henry Subiakto, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Asep Saefuddin, hingga Pakar Teknologi Informasi Onno W Purbo.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.

Dalam rapat kerja Mendikbud dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Selanjutnya, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Baca juga: Kemendikbud Data Ulang Penerima Subsidi Kuota Nadiem

Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.

Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. []

Berita terkait
Operator Banyak Rugi, Subsidi Kuota Nadiem Diragukan
Alvin Lie meragukan program subsidi kuota internet yang diwacanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Ombudsman Deteksi Gratifikasi Program Subsidi Kuota
Lembaga pemerintah Ombudsman RI menyebut ada indikasi pelanggaran aturan dalam rencana program subsidi kuota internet Rp 7,2 triliun Kemendikbud.
Mantaf Ini, Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan
Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dilanjutkan pada kuartal I 2020.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.