Semarang - Sejumlah kontraktor diduga menyetorkan sejumlah uang kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Saya serahkan kepada Pak Haryanto. Pertama kalau tidak salah antara Rp 100 juta atau Rp 500 juta. Pokoknya berdekatan pada September akhir atau Oktober awal.
Hal ini terungkap dari pengakuan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Heru Subiyanto, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 3 Februari 2020.
Menurut Heru, dari setoran para kontraktor, terkumpul uang senilai Rp 850 juta pada September hingga Desember 2018. Uang itu digunakan Heru untuk membayar hutang Tamzil kepada pengusaha jasa transportasi asal Kudus bernama Haryanto, yang dalam persidangan sebelumnya disebut memberikan uang ratusan juta untuk biaya kampanye Tamzil dan Hartopo saat maju Pilkada Kudus.
"Saya serahkan kepada Pak Haryanto. Pertama kalau tidak salah antara Rp 100 juta atau Rp 500 juta. Pokoknya berdekatan pada September akhir atau Oktober awal," katanya.
Setelah itu, di Oktober, Heru menyerahkan Rp 50 juta. Kemudian, November Rp 100 juta dan terakhir pada bulan Desember Rp 100 juta. Ia mengatakan uang tersebut berasal dari setoran para kontraktor.
"Uang dari bantuan rekanan (kontraktor)," katanya.
Hal ini dilakukannya setelah Haryanto selalu menagih uang kepadanya. Dia mengaku, sebelum menyerahkan uang tersebut, dia pernah melaporkannya kepada Tamzil.
“Saya pernah dipanggil (Pak Tamzil), saya tanya, Pak Haryanto kok tanya-tanya terus. Kalau sudah ada tolong dikasih. Dan Pak Tamzil bilang, ya sudah jawab saja tidak ada. Nanti kalau ada dikasih," katanya.
Selain itu, tahun 2019, Heru juga meminta uang kepada para kontraktor. Berbeda dari sebelumnya yang digunakan untuk kepentingan Tamzil. Uang kali ini digunakannya untuk pemberian THR di Dinas PUPR Kudus dan uang ini bersifat hutang.
" Pak Heru bilang 'Iki saya mbuk dihutangi untuk THR'," ujar Faiq.
Setelah mendapatkan permintaan ini, Faiq meminta sejumlah rekan sesama kontraktor untuk meminjami uang tersebut. Lalu, terkumpulah uang antara Rp 125 hingga 126 juta.
"Ada 6 orang yang menyumbang. Saya memberi kurang lebih 20-30 juta. Seingat saya bulan puasa," tuturnya.
Dalam persidangan ini, ada empat saksi yang dimintai keterangan. Selain Heru, ada Direktur CV Rahmania Jati Utama, Faiq Gunawan, pemilik PT Bangkit Santoso, Muhammad Sanur dan pengusaha dari CV Lingkar Matra Ratno. Ketiga kontraktor itu mengaku mau menyerahkan uang agar mendapat jatah dalam proyek pembangunan Kabupaten Kudus.
"Saya berharap dapat proyek dari Dinas PUPR," kata Sanur.
Hanya saja, kesaksian para saksi ini dibantah oleh Tamzil. Dia mengatakan Heru memberikan uang kepada Haryanto karena Haryanto menagihnya kepada Heru.
"Bukan atas pemerintah saya. Heru juga tidak mengkonfirmasi kepada saya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, uang kampanye yang diberikan Hariyanto saat itu bukan akad hutang-piutang. "Tidak ada hitam di atas putih bahwa hal itu hutang. Tapi dia jihad, untuk kemajuan Kudus," tuturnya. []