Suap Bupati Kudus, 2 Pengusaha Disebut Beri Miliaran

Terungkap, pengusaha bus dan pengusaha konstruksi setor miliaran rupiah untuk membantu pendanaan Tamzil dan wakilnya di Pilkada Kudus 2018.
Kesaksian Sekda Kudus Sam\'ani Intakoris dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap M Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Semarang - Dua pengusaha disebut menyetor Rp 40 miliar pada Bupati Kudus nonaktif M Tamzil dan wakilnya Hartopo, saat maju dalam Pilkada Kudus 2018. Keduanya, Haryanto yang merupakan pengusaha bus asal Kudus dan Noer Halim, pengusaha konstruksi asal Kabupaten Demak.

Hal itu terungkap dari kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam'ani Intakoris dalam sidang dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dengan terdakwa Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2020.

Haryanto disebut menyumbang dana sebesar Rp 30 miliar, sedang Halim menyumbang Rp 10 miliar. "Pak Haryanto dan Pak Halim menyumbang untuk kampanye Pilkada," ungkap Sam'ani dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistyono.

Saya pernah ditunjukkan surat perjanjian itu sekilas oleh Pak Haryanto.

Sokongan uang tersebut tak berikan secara cuma-cuma. Sekda berujar, ada surat perjanjian di antara mereka. Surat perjanjian menyebut jika saat Tamzil dan Hartopo memerintah Kabupaten Kudus, pelaksanaan mutasi dan penganggaran harus sepengetahuan para pihak yang bertandatangan dalam surat tersebut.

“Saya pernah ditunjukkan surat perjanjian itu sekilas oleh Pak Haryanto," ujarnya 

Sementara itu, usai Pilkada Kudus rampung, Sam'ani juga mengaku pernah mendapat permintaan dari Hartopo untuk mencarikan utang Rp 500 juta yang akan diserahkan ke Hartoyo. Uang yang akan digunakan untuk beli ban bus itu didapat dengan bantuan dari Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo pada Haryanto.

Joko Susilo dipilih Sam'ani lantaran kedekatan pribadi. Selain itu, pertimbangan lainnya,yakni Joko dinilai banyak relasi. "Saya pilih Joko lantaran kedekatan. Mengenai sumber uang yang didapat Joko saya tidak tahu. Itu utang pribadi dan sudah dikembalikan," katanya saat dicecar pertanyaan.

Hingga saat ini proses persidangan kasus ini masih berlanjut. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan dua nama pengusaha itu di persidangan mendatang.[]

Baca juga: 

Berita terkait
Suap Kudus, Pengakuan Polisi Mantan Ajudan Tamzil
Uka Wisnu Sejati, mantan ajudan Bupati nonaktif Kudus M Tamzil mengaku mendapat Rp 75 juta dari suap yang diterima Tamzil.
OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Kudus M Tamzil
Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 26 Juli 2019.
Tahu Ada Suap, Bupati Tamzil Tak Lapor Polres Kudus
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil tahu ada suap Rp 200 juta untuk promosi jabatan Sekretaris DPPKAD setempat. Ia menolak tapi tidak lapor ke polisi
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina